Kolombia Legalkan Aborsi hingga Usia Kehamilan 24 Minggu

Aborsi diperbolehkan untuk masa kehamilan yang panjang

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Konstitusi Kolombia memutuskan untuk mengangkat semua hukuman bagi pelaku aborsi mulai Senin (21/2/2022). Keputusan ini membuat Kolombia menjadi negara terakhir di Amerika Latin yang melegalkan praktik aborsi. 

Beberapa hari lalu, Parlemen Ekuador juga melegalkan aborsi khusus bagi korban pemerkosaan. Namun, legalisasi aborsi dibatasi untuk kehamilan usia 12 minggu dan kehamilan 16 minggu bagi anak-anak. 

1. Melegalkan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu

Pelegalan aborsi di Kolombia ditetapkan sampai 24 minggu lamanya atau enam bulan masa kehamilan. Keputusan pengadilan ini disambut baik oleh kelompok feminisme dan proaborsi di negara Amerika Selatan itu. 

"Kami sudah mencoba untuk menghapus sepenuhnya kriminalisasi aborsi, tetapi ini tetap menjadi salah satu langkah historis. Sekarang masyarakat Kolombia dari berbagai kalangan dapat mengakses aborsi yang aman. Tantangan kita saat ini memastikan peraturan ini diterapkan dengan baik," ungkap Cristina Rosero, pengacara dari Reproductive Rights, dilansir Associated Press

Sebelum disahkannya kebijakan ini, perempuan di Kolombia hanya diperbolehkan melakukan aborsi apabila membahayakan nyawa, janin memiliki bentuk yang tidak normal, dan kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan. 

Baca Juga: FDA Setujui Pelonggaran Pembatasan Penggunaan Pil Aborsi

2. Pendukung kebijakan aborsi menggelar long march di Bogota

Mendengar kabar baik dari keputusan pengadilan, organisasi advokasi hak aborsi segera menggelar aksi long march di ibu kota Bogota pada Senin. Hal ini dilakukan untuk menyuarakan kegembiraan atas perjuangan selama dua dekade untuk mencabut aborsi dari kode kriminal. 

"Kami tahu bahwa ini bukanlah perjuangan yang mudah, tapi di satu titik ini sudah terjadi. Tentu saja, kita mengharapkan dekriminilisasi secara penuh, dan kami akan tetap berjuang untuk itu. Ini adalah langkah penting yang akan kami lakukan," ungkap Mariana Ardila, perwakilan dari Women's Link Worldwide, dikutip dari CNN

Sejak 2006, perempuan yang ingin mengakhiri kehamilan di luar peraturan yang berlaku dapat dikenai hukuman maksimum 54 bulan penjara. Namun, hukuman penjara atas kasus aborsi dilaporkan jarang terjadi, tapi telah mengakibatkan ketakutan dan kecurigaan antara pasien dan pihak medis. 

3. Beberapa negara Amerika Latin sudah melegalkan praktik aborsi

Dilaporkan Mercopress, keputusan ini membawa Kolombia masuk deretan negara di regional Amerika Latin yang melegalkan aborsi. Bahkan, Kolombia menjadi negara keempat yang menerapkan dekriminilisasi aborsi di Amerika Latin, setelah Argentina, Uruguay, Guyana dan Kuba. 

Sementara, Kolombia menjadi yang paling fleksibel dibandingkan negara Amerika Latin lainnya. Pasalnya, negara ini memperbolehkan hingga 24 minggu kehamilan, sedangkan Argentina hanya 14 minggu dan Meksiko, Uruguay, Kuba, Guyana memperbolehkan aborsi untuk kehamilan maksimal 12 minggu. 

Selama ini, kasus aborsi di Kolombia diikuti oleh sekitar 400 ribu perempuan setiap tahunnya dan hanya 10 persen yang melakukannya secara legal. Selain itu, aborsi juga menjadi isu sensitif di Kolombia yang mayoritas masyarakatnya beragama Katolik. 

Kendati demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Amerika Latin yang memiliki pandangan konservatif dan melarang aborsi sepenuhnya. Negara-negara tersebut meliputi El Salvador, Nikaragua, Honduras, dan Republik Dominika.  

Baca Juga: Belgia Siap Bantu Perempuan Polandia yang Ingin Melakukan Aborsi

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya