Kuba Akan Terapkan Hukum Keamanan Siber Baru

Disebut akan membatasi akses internet

Havana, IDN Times - Pemerintah Kuba pada Selasa (17/8/2021) telah meluncurkan hukum keamanan siber pertamanya. Namun peluncuran hukum ini mendapatkan banyak kritikan lantaran disebut sebagai alat untuk mengontrol dan membatasi kebebasan warga dan politik di negara Karibia itu. 

Hukum ini juga diresmikan setelah adanya demonstrasi besar di Kuba pada awal Juli lalu lantaran kurangnya pasokan makanan dan alat medis. Sementara Pemerintah Kuba menyebut demonstrasi ini didorong oleh pengaruh Amerika Serikat. 

1. Hukum keamanan siber pertama di Kuba

Baca Juga: Protes Besar di Kuba, Presiden Kuba Salahkan Pihak AS

Peluncuran undang-undang pertama di Kuba yang mengatur keamanan siber sudah diumumkan melalui laman Gaceta Oficial. Bahkan hukum ini diumumkan hanya berselang satu bulan dari peristiwa demonstrasi anti pemerintah yang diduga disulut dari jejaring sosial media milik sejumlah warga. 

Dilansir dari Cubadebate menurut kepala Keamanan Siber di Mincom, Dominguez Vazquez mengatakan, "Untuk pertama kalinya Kuba akan memiliki standar hukum yang mengatur insiden keamanan siber dan sejumlah tipiikasi yang melampaui batas peraturan penggunaan teknologi."

Melalui hukum baru ini, nantinya akan ada hukum legal yang mendukung negara dalam mengawasi jejaring sosial media, seperti insiden etikal, kerusakan sosial. Di samping itu, akan mencegah dengungan berita palsu, fitnah, kabar ofensif dan fitnah terhadap perseorangan atau pemerintah, dikutip dari OnCuba News

2. Warga dapat mengadukan terkait agresi atau informasi palsu

Baca Juga: Protes Besar di Kuba, Presiden Kuba Salahkan Pihak AS

Dilansir dari France24, Deputi Menteri Komunikasi, Wilfredo Gonzalez mendukung penuh kebijakan ini dan membuat warga Kuba dapat melindungi data pribadinya dan privasinya. Kemudian memastikan bahwa tidak ada yang dapat mengubah kebenaran, sehingga tidak ada yang dapat merendahkan negara atau proses revolusioner. 

Bahkan nantinya hukum ini juga dapat mencegah kejahatan dalam aktivitas daring yang dilakukan warganya, seperti terorisme siber, perang siber, hasutan untuk mengadakan kerusuhan. Serta nantinya warga dapat mengadukan ke otoritas setempat terkait informasi menyimpang atau palsu dan segala bentuk agresi dalam dunia maya, dikutip dari DW

3. Pemerintah Kuba disebut melakukan pembatasan dan pengetatan kepada pengguna internet

Mendengar kabar ini, sejumlah aktivis, oposisi dan organisasi serta pengguna internet di Kuba khawatir jika regulasi ini akan diterapkan. Pasalnya mereka menganggap bahwa ini merupakan salah satu cara dari pemerintah untuk membungkam suara pembelot dan menghukum siapapun yang mengkritisi sistem di Kuba beserta pemimpinnya, dilaporkan dari OnCuba News

Sedangkan kepala HRW Amerika, Jose Miguel Vivanco mengatakan hukum dapat membuat penyedia layanan internet di Kuba menghapus semua akses entitas yang dianggap pembawa kabar palsu menurut pemerintah. Vivanco juga berkata bahwa, "Kuba sedang menerapkan pengetatan terhadap jaringan internetnya."

Sebelumnya Pemerintah Kuba juga menyalahkan Amerika Serikat sebagai dalang di balik demonstrasi besar pada 11 Juli lalu. Bahkan Kuba juga melakukan pemutusan jaringan internet selama lima hari setelah diketahui sosial media digunakan sebagai alat untuk mengajak dan menyerukan aksi protes kepada pemerintah, dikutip dari France24. 

Baca Juga: Bolivia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Kuba

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya