Presiden Republika Srpska Siap Terapkan UU Agen Asing

Dapat penolakan dari AS dan Uni Eropa

Jakarta, IDN Times - Presiden Republika Srpska, Bosnia-Herzegovina, Milorad Dodik, mengutarakan keinginannya untuk memberlakukan undang-undang agen asing di wilayahnya. Ia menginisiasi hukum ini setelah demonstrasi besar menolak RUU agen asing di Georgia. 

Milorad Dodik dikenal sebagai seorang pemimpin entitas Bosnia Serbia yang punya pandangan pro-Rusia. Bahkan, ia sudah bertemu langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow menjelang pemilu dan menyatakan dukungannya atas serangan ke Ukraina. 

1. Dodik terinspirasi dari undang-undang di AS

Dodik menyatakan, kebijakan yang akan diberlakukan di wilayahnya terinspirasi dari undang-undang di Amerika Serikat (AS). Ia sama sekali tidak menyebutkan Rusia dalam inspirasi penerapan ini. 

"Republika Srpska mendapat inspirasi dari hukum di AS yang memiliki standar perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan tertinggi, termasuk di antaranya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dalam masyarakat negara-negara Barat," kata Dodik, dikutip BNE Intellinews.

"Kami mendapat inspirasi dari model AS yang membuatnya sebagai salah satu negara adidaya. Ini menarik karena Kepala USAID bereaksi dan mengetahui bahwa banyak proyek di Bosnia-Herzegovina didanai lewat USAID," tambahnya. 

Baca Juga: Kelompok Pro-Rusia di Georgia Bakar Bendera Uni Eropa

2. AS tolak RUU di Republika Srpska disamakan dengan miliknya

Kantor Kedutaan Besar AS di Bosnia-Herzegovina menampik persamaan hukum di negaranya dan rencana undang-undang agen asing di Republika Srpska. 

"Kami sudah melihat film ini dan kami tahu bagaimana itu akan berakhir. Ketika Rusia mengekspansi UU agen asing pada 2020, mereka mengklaim ini meniru model hukum di AS. Tidak ada yang benar dari itu dan kami melihat hasilnya," tutur Kedubes AS, dilansir Balkan Insight

"Akhir-akhir ini, otoritas Republika Srpska mengumumkan rencana penerapan hukum represif dan tidak demokratik. Ini akan merusak hak dan kebebasan warga yang tinggal di Republika Srpska," jelasnya. 

Republika Srpska nantinya akan menerapkan denda hingga ratusan ribu euro atas kasus fitnah. Banyak media lokal menolak kebijakan ini karena dianggap akan meningkatkan sensor di wilayah mayoritas etnis Serbia tersebut. 

3. Jurnalis Republika Srpska gelar demonstrasi di Banja Luka

Pada Selasa (14/3/2023), jurnalis di Republika Srpska mengadakan demo di depan gedung parlemen di Banja Luka. Mereka menentang amandemen yang diperdebatkan anggota parlemen yang akan mengkriminalisasi fitnah yang dilakukan media. 

Dilaporkan RFE/RL, pengawas media dan organisasi internasional sudah menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut amandemen tersebut. Mereka merasa bahwa kebijakan ini akan mengancam independensi media dan menggerus kebebasan berekspresi. 

Demonstran yang berasal dari awak media diketahui melancarkan aksi protes dengan menutup mulut mereka menggunakan selotip. Mereka juga mematahkan pensil yang menjadi simbol pencabutan kebebasan media. 

"Kami mengirimkan pesan yang jelas. Menulis berita akan menjadi misi yang tidak mungkin, jurnalis investigasi tidak akan ada lagi. Setiap warga akan merasakan di kulit mereka sendiri," kata Sinisa Vukelic selaku Presiden Klub Jurnalis Banja Luka. 

Baca Juga: Rusia Sebut Kerusuhan di Georgia Didalangi oleh Barat

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya