Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Istri Pejabat Boleh Menggunakan Paspor Diplomatik
Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Publik menyoroti rencana kunjungan kerja Menteri PU Dody Hanggodo ke AS karena turut membawa istri dan anak, meski kementerian menegaskan biaya keluarga tak memakai dana APBN.
  • Aturan Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 memperbolehkan istri pejabat memiliki paspor diplomatik jika mendampingi dalam perjalanan bersifat diplomatik, dengan penggunaan yang dibatasi sesuai penugasan resmi.
  • Pakar hukum menilai tindakan membawa keluarga dalam kunjungan dinas tetap tidak patut karena berpotensi mencampur urusan pribadi dan kedinasan meskipun menggunakan biaya pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Dody mau pergi kerja ke Amerika. Dia mau ajak istri dan anaknya ikut. Orang-orang marah karena dikira cuma mau nonton bola. Katanya istrinya pakai paspor khusus warna hitam, tapi itu boleh kalau ikut tugas diplomatik. Kantor bilang uangnya bukan dari negara, tapi dari uang sendiri. Sekarang orang masih ramai bahas itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terungkapnya agenda kerja Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, ke Amerika Serikat (AS) pada pekan depan membuat publik kesal. Sebab, di dalam lampiran surat berisi individu yang mendampingi kunjungan kerja itu terkuak ada nama istri dan anak Dody.

Selain itu, di dalam surat lampiran nomor HL04/T/2026/81, tertulis Dody akan melakukan kunjungan kerja dengan tema 'High Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda' pada 13 Juli hingga 19 Juli 2026.

Publik menduga agenda kunjungan kerja itu hanya kedok bagi rombongan Menteri PU untuk bisa menyaksikan final Piala Dunia 2026 yang digelar pada Minggu (19/7/2026) di Metlife Stadium, New Jersey, AS. Kota itu dekat dengan lokasi kunker Dody.

Belakangan setelah lampiran itu bocor ke publik, Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, membenarkan isi dokumen tersebut. Di dalam kunkernya, Dody mengajak sang istri, Irma Hermawati dan putrinya, Aurellia Tsabitha.

Irma tertulis direncanakan berangkat menggunakan paspor diplomatik. Sedangkan Aurellia menggunakan paspor biasa.

Tetapi Apri menegaskan, keikusertaan keluarga menteri di dalam agenda perjalanan ke New York tak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Yang perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan, terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN," ungkap Apri ketika memberikan keterangan kepada media di Kementerian PU, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Lantas, bolehkan istri menteri memiliki paspor diplomatik?

1. Istri pejabat dibolehkan memiliki paspor diplomatik namun penggunaannya dibatasi

Ilustrasi paspor diplomatik (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Apri menjelaskan, pencantuman nama istri dan anak Dody dalam surat tersebut adalah untuk pengurusan visa ke Kementerian Luar Negeri. Sementara, terkait penggunaan paspor diplomatik untuk istri Dody, Apri menyebut hal tersebut sudah sesuai aturan.

Penggunaan paspor dinas dan paspor diplomatik diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 2 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci siapa saja yang bisa menggunakan paspor dengan sampul berwarna hitam tersebut.

Dalam Pasal 3 ayat 1 dijelaskan, paspor ini bisa diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan dua hal. Pertama, penempatan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua, perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Meski begitu, tak semua WNI bisa mendapatkan paspor diplomatik. Di dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis 8 kategori individu yang dapat memegang paspor dengan warna sampul hitam itu. Delapan individu itu yakni:

  1. Presiden dan wakil presiden;

  2. Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;

  3. Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;

  4. Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang;

  5. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, dan pejabat diplomatik, dan konsuler;

  6. Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan diperbantukan pada perwakilan;

  7. Pejabat Kemlu RI yang menjalani tugas resmi bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia;

  8. Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili pemerintah di luar wilayah Indonesia.

Di dalam pasal tersebut, tidak dicantumkan secara jelas apakah istri seorang menteri berhak memperoleh paspor diplomatik. Namun, di dalam Pasal 3 ayat 3 ditegaskan, paspor diplomatik juga bisa dinikmati oleh beberapa orang terdekat pejabat negara.

Berikut rinciannya:

  • Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;

  • Istri atau suami dari ketua atau wakil ketua lembaga negara, dan juga menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri.

  • Istri atau suami yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik

Berikut isi Pasal 3 ayat 3 itu:

Selain diberikan kepada Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:

  • Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;

  • Istri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;

  • Istri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau

  • Kurir diplomatik

2. Kunjungan dinas tak sepatutnya mengajak keluarga

Menteri PU, Dody Hanggodo. (IDN Times/Pitoko)

Sementara, dalam pandangan pengajar Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, sikap Dody tetap tidak patut lantaran mengajak anak dan istri dalam kunjungan dinas. Meskipun, Kementerian PU telah menegaskan keduanya menggunakan biaya pribadi dan bukan APBN. Namun, potensi tercampurnya urusan kedinasan dan pribadi tetap ada.

"Jelas itu tidak patut, kendati disebut biaya yang digunakan oleh anak dan istri berasal dari dana pribadi, tetap saja itu tidak patut. Karena kita tidak bisa membedakan mana biaya yang masuk domain privat mana yang ada di domain public," ungkap Herdiansyah kepada IDN Times lewat telepon, Rabu (8/7/2026).

"Urusan kedinasan untuk apa ikut membawa istri dan anak. Jelas, itu sudah ada intensi, meskipun tidak secara terbuka menyebutkan, tetapi sudah ada niatan untuk menggunakan fasilitas yang melekat ke dirinya sebagai pejabat yang kemudian dinikmati oleh anak dan istri," imbuhnya.

Penggunaan fasilitas kedinasan, kata Herdiansyah, melanggar aturan bila ikut dinikmati oleh anak dan istri. Jadi, ia menegaskan hal tersebut tetap tak patut dilakukan.

3. Istri pejabat boleh mendapatkan paspor diplomatik untuk kunjungan diplomatik

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, bila melihat aturan di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, maka istri atau suami dari menteri dibolehkan untuk memiliki paspor diplomatik. Namun, keberadaan mereka harus dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Selain itu, penggunaan paspor diplomatik hanya untuk perjalanan yang sesuai dengan penugasannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article