Kolonel Suriah Divonis Seumur Hidup atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Ia terlibat dalam kasus penyiksaan lebih dari 4.000 orang

Koblenz, IDN Times - Seorang hakim di pengadilan Koblenz, Jerman, pada Kamis (13/1/2022) waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel Suriah dalam kasus kejahatan kemanusiaan di Suriah. Ia terlibat dalam tindakan penyiksaan terhadap lebih dari 4.000 orang.

1. Pelaku didakwa melakukan pembunuhan, penyerangan seksual, serta pemerkosaan

Dilansir BBC, pengadilan Jerman pada Kamis waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang kolonel Suriah, Anwar Ruslan. Terdakwa dikaitkan dengan kasus penyiksaan lebih dari 4.000 orang dalam perang saudara Suriah di penjara yang dikenal sebagai "Hell on Earth".

Pengadilan di Koblenz merupakan kasus kriminal pertama di dunia yang melibatkan penyiksaan yang dipimpin negara di Suriah. Sulit membayangkan apa yang harus ditanggung oleh pria dan wanita yang dipenjara di Al-Khatib Suriah yang dikenal kejam.

Pada intinya, Raslan dituduh sebagai petugas layanan keamanan tingkat tinggi di bawah
Presiden Suriah, Bashar al-Assad, ketika protes massal antipemerintah dihancurkan dengan kekerasan pada tahun 2011 lalu.

Sebagian besar demonstran dan lainnya yang dicurigai menentang rezim ditangkap dan ditahan di fasilitas al-Khatib di Damaskus, Suriah, di mana Raslan mengarahkan operasi. Dia didakwa dengan 58 kasus pembunuhan, pemerkosaan dan penyerangan seksual, serta penyiksaan terhadap sedikitnya 4.000 orang yang ditahan di sana antara tahun 2011-2012 lalu.

Putusan itu penting, terutama bagi mereka yang selama dari al-Khatib dan memberikan kesaksian selama persidangan berlangsung. Pengadilan pidana saat ini secara resmi mengakui bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh rezim Assad terhadap warganya sendiri.

Baca Juga: Pejabat Senior Taliban Pakistan Diduga Tewas di Afghanistan

2. Para korban dan kelompok HAM menyambut putusan tersebut

Para korban dan kelompok HAM mengatakan mereka berharap putusan dalam persidangan tersebut akan menjadi langkah pertama menuju keadilan bagi banyak orang yang tidak dapat mengajukan pengaduan pidana terhadap pejabat di Suriah atau di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional.

Karena Rusia dan China telah memblokir upaya di Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus ke pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, negara-negara seperti Jerman yang menerapkan prinsip yurisdiksi universal untuk kejahatan serius akan semakin menjadi tempat untuk pengadilan semacam itu.

"Kami mulai melihat buah dari dorongan yang gigih dari para korban yang berani, aktivis,
serta lainnya untuk mencapai keadilan atas kekejaman yang mengerikan di penjara Suriah," ungkap pernyataan dari Direktur Asosiasi Keadilan Internasional di Human Rights Watch, Balkees Jarrah, yang dilansir Apnews.com.

Ia menambahkan putusan itu merupakan terobosan bagi para korban Suriah dan sistem peradilan Jerman dalam mendobrak tembok impunitas. Menurutnya, negara-negara lain harus mengikuti jejak Jerman dan secara aktif meningkatkan upaya untuk menuntut kejahatan serius di Suriah.

Direktur Eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, memuji putusan itu dan benar-benar bersejarah. Ia mengatakan HRW membantu memberikan beberapa bukti dalam persidangan, mempertahankan bahwa penyiksaan serta pembunuhan dalam tahanan adalah bagian penting dari modus operandi di pemerintah Assad.

3. Raslan ditangkap di Jerman pada tahun 2019 lalu setelah berhasil mencari suaka

Raslan ditangkap di Jerman pada tahun 2019 lalu setelah berhasil mencari suaka di sana. Dia membantah semua tuduhan terhadapnya, dengan mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan tindakan penganiayaan tahanan serta bahwa dia benar-benar mencoba untuk membantu para tahanan.

Pengadilannya luar biasa karena beberapa alasan. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam mengambil kasus penyiksaan yang dipimpin oleh Surian serta itu didorong oleh kedatangan di Jerman ratusan ribu warga Suriah yang memutuskan melarikan diri dari negara mereka sendiri.

Banyak dari hampir 800 ribu warga Suriah yang saat ini tinggal di Jerman membawa serta
cerita-cerita mengerikan tentang apa yang terjadi pada mereka yang menentang rezim Assad serta pengacara HAM Jerman mengambil tindakan mereka dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Hal ini memungkinkan kejahatan berat yang dilakukan di satu negara untuk diadili di tempat lain. Jaksa penuntut sendiri memberikan tuntutan hukuman seumur hidup, meminta pengadilan untuk mengesampingkan pembebasan apapun dalam 15 tahun pertama karena beratnya kejahatan yang dilakukannya.

Persidangan berlangsung pada April 2020 lalu, dengan dua terdakwa di dok. Yang lebih muda dari keduanya, seorang pria Suriah yang diidentifikasi sebagai Eyad A, dijatuhi hukuman 4 setengah tahun penjara pada Februari 2021 lalu karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dia dinyatakan bersalah membantu membawa 30 demonstran antipemerintah ke penjara al-Khatib. Kedua pria itu, yang dianggap sebagai anggota rezim Bashar Assad, ditangkap di Jerman pada tahun 2019 lalu setelah melarikan diri dari Suriah.

Baca Juga: Meksiko Tuntut Terduga Dalang Skandal Penyelundupan Senjata

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya