Korsel Perintahkan Jepang Ganti Rugi 91.800 Dolar AS, Ada Apa?

Pemerintah Jepang tidak terima dengan keputusan ini

Tokyo, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Jepang untuk membayar ganti rugi kepada para wanita yang diperbudak secara seksual sebesar 91.800 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,3 miliar, masing-masing untuk 12 orang wanita Korea yang dipaksa bekerja sebagai budak seks saat Perang Dunai II. Akan tetapi, pemerintah Jepang justru tidak menerima dengan hasil keputusan tersebut. Bagaimana awal ceritanya?

1. Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan masalah panjang antara Jepang-Korea Selatan

Korsel Perintahkan Jepang Ganti Rugi 91.800 Dolar AS, Ada Apa?Patung-patung wanita yang berada di Korea Selatan. (Pixabay.com/Lisy_)

Dilansir dari The Guardian, pemerintah Jepang telah mengecam dengan tidak menerima sama sekali atas keputusan pengadilan Korea Selatan yang memerintahkannya untuk membayar ganti rugi kepada wanita yang diperbudak secara seksual oleh militer Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat, 8 Januari 2021, mengatakan Jepang bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada 12 wanita yang dipaksa bekerja sebagai apa yang disebut sebagai "wanita penghibur". Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan masalah yang lebih panjang lagi pada hubungan Jepang-Korea Selatan yang sudah tegang sebelumnya.

Beberapa ahli sejarawan mengatakan sebanyak 200.000 wanita, yang sebagian besar berasal dari Korea, tetapi juga ada orang-orang yang berasal dari Tiongkok, negara-negara Asia Tenggara, dan sebagian kecil berasal dari Jepang dan negara-negara Eropa, dipaksa atau ditipu untuk bekerja di rumah bordil militer antara tahun 1932 dan kekalahan Jepang pada tahun 1945. Sementara beberapa orang yang selamat dari perbudakan seksual masa perang telah menerima pembayaran "kemanusiaan" dari pemerintah Jepang, sedangkan banyak yang lainnya telah meminta kompensasi resmi dan permintaan maaf secara resmi.

2. Pemerintah Jepang bersikeras semua klaim kompensasi telah diselesaikan

Korsel Perintahkan Jepang Ganti Rugi 91.800 Dolar AS, Ada Apa?Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Jepang sendiri bersikeras bahwa semua klaim kompensasi diselesaikan ketika negara-negara tersebut menormalisasi hubungan diplomatik pada tahun 1965, menambahkan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan "akhirnya dan tidak dapat diubah" oleh perjanjian tahun 2015 yang dibatalkan oleh Korea Selatan. Menurut hakim Kim Jeong-gon, yang mengambil keputusan ini, mengatakan bahwa itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang secara sistematis, sengaja, dan ekstensif yang dilakukan oleh Jepang dengan melanggar norma-norma internasional.

Pihak pengadilan mengatakan bahwa para wanita tersebut adalah korban pelecehan seksual oleh para pasukan Jepang yang menyebabkan cedera pada tubuh, penyakit kelamin, serta kehamilan yang tidak diinginkan sekaligus menimbulkan luka mental yang besar. Pihaknya juga menambahkan sekalipun itu merupakan tindakan kedaulatan suatu negara, kekebalan negara tidak dapat diterapkan seperti yang dilakukan terhadap warga negara Korea Selatan di Semenanjung Korea, yang secara ilegal diduduki oleh Jepang.

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato, menggambarkan putusan tersebut telah disesalkan dan tidak dapat diterima, sementara pihak Kementerian Luar Negeri Jepang telah memanggil Duta Besar Korea Selatan untuk Jepang, Nam Gwan-pyo, untuk mengajukan keluhan. Nam sendiri mengatakan dia akan berusaha untuk mencegah putusan tersebut memiliki dampak yang tidak diinginkan pada hubungan bilateral.

Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara

3. Hubungan antara Jepang dan Korea Selatan sudah lama membeku sejak era kolonia

Korsel Perintahkan Jepang Ganti Rugi 91.800 Dolar AS, Ada Apa?Situasi di sekitar tempat wisata yang berada di Korea Selatan. (Pixabay.com/viarami)

Hubungan antara Jepang dengan Korea Selatan sudah lama membeku selama bertahun-tahun, terutama sejak era kolonia saat kerja paksa di masa perang. Pada tahun 2018 lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa perusahaan Jepang harus memberikan kompensasi kepada pria Korea yang telah dipaksa bekerja selama Perang Dunia II dan Jepang mengecam keras keputusan tersebut. Jepang menuduh Korea Selatan merusak perjanjian yang dibuat tahun 1965, di mana kedua negara dapat menjalin hubungan diplomatik.

Pihak Jepang bersikeras bahwa semua klaim yang timbul dari pemerintahan kolonialnya, termasuk melibatkan kerja paksa dan apa yang disebut wanita penghibur serta eufemisme untuk budak seks telah diselesaikan oleh perjanjian tersebut. Pada tahun 2019 lalu, Jepang telah memberlakukan kontrol ekspor terhadap Korea Selatan dalam suatu tindakan yang secara luas dianggap sebagai pembalasan atas putusan Mahkamah Agung tahun 2018 lalu. Sengketa perdagangan segera menyebar ke hubungan keamanan, dengan Korea Selatan mengancam untuk meninggalkan perjanjian berbagi intelijen dengan Jepang yang dianggap penting oleh Amerika Serikat untuk menjaga kerja sama di antara ketiga negara.

Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya