Pejabat Tinggi Penjara Sri Lanka Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan

Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2012 lalu

Kolombo, IDN Times - Pengadilan Sri Lanka pada Rabu (12/1/2022) waktu setempat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka atas kasus pembantaian terhadap 27 narapidana yang menuai kecaman internasional. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2012 lalu.

1. Cara pembantaian tersebut dilakukan mirip seperti eksekusi mati pada umumnya 

Dilansir Aljazeera.com, seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka, Emil Lamahewage,
telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 27 narapidana dalam pembantaian gaya
eksekusi mati yang menarik kecaman internasional.

Pengadilan Tinggi Kolombo pada Rabu waktu setempat menghukum pejabat tinggi tersebut tetapi membebaskan rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, atas pembunuhan pada November 2012 lalu.

Dua orang tersebut sebelumnya didakwa pada Juli 2019 lalu atas pembunuhan di penjara
Welikada di Kolombo, Sri Lanka. Meski sebelumnya disebutkan 27 orang yang ditembak
mati, tetapi bukti yang dikumpulkan hanya 8 orang.

Menurut jaksa penuntut negara, 8 tahanan dipanggil namanya dan dibunuh dengan cara
eksekusi mati. Berdasarkan dokumen pengadilan setempat, senjata kemudian diperkenalkan agar terlihat seperti para korban mencoba menembak penjaga penjara. Namun, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.

Baca Juga: Presiden Mesir: Rekonstruksi Jalur Gaza Butuh Banyak Dana

2. Pembunuhan tersebut merupakan yang terburuk di Sri Lanka sejak tahun 1983 

Pejabat Tinggi Penjara Sri Lanka Divonis Mati atas Kasus PembunuhanIlustrasi penjara. (Pixabay.com/tadah)

Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, juru bicara Partai Persatuan Nasional (UNP) saat
itu, Mangala Samaraweera, mengatakan ini tidak lain adalah pembantaian. Ia menjelaskan sebagian besar narapidana tampaknya telah dibunuh dengan darah dingin serta pihaknya ingin komite Pemilu Parlemen untuk membahas ini.

Pihak Partai UNP menyerukan penyelidikan parlemen atas kerusuhan yang meletus saat itu. Sementara itu, usai peristiwa tersebut, keamanan di Kolombo telah ditingkatkan. Kepala penjara setempat saat itu, PW Koddippili, mengatakan para penjaga sedang
menggeledah lokasi tersebut untuk mencari sejumlah kecil senjata yang masih hilang.

Para pejabat menolak untuk mengatakan apakah ada tahanan yang melarikan diri selama
kerusuhan. Pembunuhan tersebut merupakan peristiwa kekerasan di penjara terburuk di
Sri Lanka sejak tahun 1983 lalu, ketika lebih dari 50 tahanan etnis Tamil dibantai di penjara selama kerusuhan anti-Tamil.

3. Sekitar tahun 2019 lalu, Sri Lanka kembali melanjutkan hukuman mati setelah 43 tahun lamanya  

Pejabat Tinggi Penjara Sri Lanka Divonis Mati atas Kasus PembunuhanIlustrasi hukuman gantung. (Pixabay.com/ArtWithTammy)

Sebelumnya pada tahun 2019 lalu, hukuman mati belum pernah dilakukan di Sri Lanka
sejak tahun 1976 lalu. Ketika itu, sebanyak 1.299 narapidana, yang terdiri dari 1.215 pria dan 84 wanita, menerima vonis mati setelah divonis bersalah atas pelanggaran berat, termasuk 48 orang di antaranya karena kejahatan narkoba.

Presiden Sri Lanka saat itu, Maithripala Sirisena, mengatakan dia bertekad untuk menindak perdagangan narkoba setelah lebih dari 300 ribu orang di Sri Lanka diduga menjadi pecandu, dengan 60 persen dari 24 ribu narapidana dipenjara karena pelanggaran terkait narkoba.

Majelis Umum PBB terus-menerus meminta negara-negara di dunia menetapkan moratorium hukuman mati, secara progresif membatasi praktik tersebut serta mengurangi pelanggaran yang mungkin dikenakan, semua dengan pandangan ke arah penghapusan hukuman mati pada akhirnya.

Polemik pelaksanaan hukuman mati di Sri Lanka masih pro-kontra, seperti yang disampaikan oleh pihak Human Rights Watch yang menentang hukuman mati di semua negara dan dalam segala situasi karena kekejamannya yang melekat.

Direktur Human Rights Watch untuk region Asia ketika itu, Brad Adams, mengatakan hukuman mati merupakan praktik kejam yang tidak memiliki tempat dalam masyarakat modern untuk memerangi kejahatan narkoba atau pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Ingin Balas Dendam! Iran Rilis Video 'Rencana' Pembunuhan Trump 

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya