Pengadilan Saudi Tolak Banding Aktivis Arab dari Hukuman

Penahanan aktivis tersebut telah menuai kritikan keras

Riyadh, IDN Times - Pengadilan Arab Saudi menolak banding yang diajukan oleh aktivis Arab Saudi bernama Loujain al-Hathloul pada hari Rabu, 10 Maret 2021, waktu setempat. Penahanan aktivis tersebut sempat menuai kritikan keras dari berbagai pihak. Bagaimana awal ceritanya?

1. Sebelumnya, aktivis tersebut mendapatkan pembebasan sementara

Dilansir dari Aljazeera.com, kelompok HAM Amnesty International mengutuk keras keputusan pengadilan Arab Saudi yang memilih untuk menolak banding yang diajukan oleh Loujain al-Hathloul, yang telah dibebaskan sementara pada bulan Februari 2021 lalu setelah menjalani setengah dari hukuman 6 tahun penjara. Pihak pengadilan setempat memberikan pembebasan sementara terhadap al-Hathloul dan menempatkannya di bawah larangan berpergian selama 5 tahun. Tak hanya itu saja, dia juga menghadapi 3 tahun masa percobaan, yang berarti dia tidak dapat kembali sebagai aktivis atau mengungkapkan pendapatnya tanpa mengambil resiko ditangkap kembali.

Mendengar putusan tersebut, al-Hathloul menolak memberikan pernyataan dan lebih memilih diam. Saat sedang berjalan ke pengadilan, dia mengatakan bahwa harapannya terhadap pengadilan akan mengubah hukumannya. Saudara perempuannya, Lina al-Hathloul, menilai komunitas internasional harus marah dengan keputusan ini serta konfirmasi hukuman terhadap saudara perempuannya adalah konfirmasi lain dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah Arab Saudi.

2. Pakar PBB menyebut tuduhan terhadap al-Hathloul dinilai palsu

Pengadilan Saudi Tolak Banding Aktivis Arab dari HukumanAktivis Arab Saudi, Loujain al-Hathloul. (Twitter.com/LoujainHathloul)

Pakar PBB menyebut tuduhan terhadap al-Hathloul dinilai palsu dan dalam lembar dakwaan sebanyak 6 halaman untuk kasus al-Hathloul, bagian poin "kejahatan yang dilakukan" termasuk aktivisme terhadap undang-undang perwalian pria yang membatasi kerajaan, bersama dengan kontak terhadap jurnalis dan diplomat asing. Tuduhan itu juga mengandalkan serangkaian dugaan pengakuan, menurut dokumen yang menyatakan bahwa al-Hathloul mengaku melamar pekerjaan di PBB serta mengaku berhubungan dengan kelompok HAM Amnesty International dan Human Rights Watch.

Untuk sebagian besar masa penahanannya, al-Hathloul merinci kesulitannya kepada orang tuanya selama kunjungan penjara mereka. Tuduhan tersebut kemudian dipublikasikan oleh 3 saudara kandungnya yang tinggal di luar Arab Saudi dan diperkuat oleh kesaksian pengadilan dari aktivis perempuan lainnya. Al-Hathloul mengatakan dia diserang secara seksual dan disiksa saat dalam penahanan, termasuk waterboarding, cambuk, dan sengatan listrik. 

Meski demikian, pihak otoritas Arab Saudi membantah tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual berulang kali selama dalam masa penahanan.

Baca Juga: Saudi Penjarakan Aktivis Perempuan Loujain al-Hathloul

3. Nama al-Hathloul menjadi terkenal setelah secara terbuka mengkampanyekan hak perempuan untuk mengemudi di Arab Saudi

Pengadilan Saudi Tolak Banding Aktivis Arab dari HukumanAktivis Arab Saudi, Loujain al-Hathloul. (Twitter.com/LoujainHathloul)

Nama al-Hathloul lebih dikenal publik sejak tahun 2013 lalu ketika dia mulai secara terbuka mengkampanyekan hak perempuan untuk mengemudi di Arab Saudi, yang menganut monarki absolut. Hukum yang berlaku di Arab Saudi sebenarnya melarang wanita untuk mengemudi, tetapi diubah pada bulan Juni 2018 lalu, yang memungkinkan mereka melakukannya. Dia ditangkap untuk pertama kalinya pada tahun 2014 lalu saat mencoba mengemudi lintasan perbatasan dari Uni Emirat Arab ke Arab Saudi.

Dia telah menghabiskan 73 hari penahanan di fasilitas penahanan wanita, sebuah pengalaman yang dia katakan membantu membentuk kampanyenya melawan sistem perwalian pria. Dalam beberapa tahun terakhir, pihak Kerajaan Arab Saudi telah mengurangi sistem perwalian, yang menugaskan setiap wanita sebagai kerabat laki-laki, seperti ayah, saudara laki-laki, suami, dan anak laki-laki, yang persetujuannya diperlukan untuk berbagai keputusan sepanjang hidup seorang wanita. Pada bulan Desember 2020 lalu, dia dijatuhi hukuman hingga hampir 6 tahun penjara di bawah UU Kejahatan Dunia Maya dan kontraterorisme yang luas setelah persidangan yang panjang yang menuai kecaman dunia internasional secara meluas.

Baca Juga: Aktivis Arab Loujain al-Hathloul Ternyata Tak Sepenuhnya Bebas

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya