Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia menyerahkan secara simbolis daging hasil pembayaran dam jemaah Indonesia kepada Konsul Jenderal Palestina di kantor perwakilan Palestina di Jeddah, Arab Saudi, pada 3 Juni 2026. Acara ini menjadi simbol solidaritas dan kerja sama kemanusiaan antara Indonesia dan Palestina. (Dok. MCH 2026)
Di luar seremonial penyerahan, hal yang paling ditunggu oleh publik dari tata kelola haji tahun ini adalah transparansi ke mana larinya dana dam jemaah. Sesuai komitmen pemerintah untuk membuat pengelolaan kewajiban fikih ini lebih tertib dan terdata, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI merilis rekapitulasi aliran dana tersebut.
Berdasarkan data Kemenhaj per 2 Juni 2026, tercatat ada 195.326 jemaah haji yang masuk dalam sistem pendataan kewajiban dam. Berikut adalah rincian penyalurannya:
135.367 jemaah memilih membayar dam melalui jalur resmi Adahi di Arab Saudi. Dagingnya dikelola dan didistribusikan ke berbagai negara Islam yang membutuhkan, termasuk Palestina.
53.506 jemaah memilih menyalurkan pembayaran dam mereka melalui lembaga resmi di Tanah Air, sehingga dagingnya didistribusikan langsung kepada warga prasejahtera di Indonesia.
6.453 jemaah memilih menunaikan kewajiban dam dengan cara berpuasa, dan 4.084 jemaah tercatat melaksanakan haji Ifrad (sehingga tidak diwajibkan membayar dam).
Data ini memperlihatkan pergeseran positif di mana jemaah Indonesia kini memiliki kesadaran tinggi untuk menyalurkan kewajiban dam melalui jalur-jalur resmi. Langkah ini tidak hanya menjamin keabsahan ibadah secara syariat, tetapi juga memastikan triliunan rupiah nilai ekonomi dari penyembelihan hewan dam tersebut benar-benar kembali dalam bentuk manfaat sosial, baik untuk rakyat Palestina maupun masyarakat miskin di Tanah Air.