Data Pengguna Bocor di Forum Online, Meta Disanksi Irlandia Rp4,3 T

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan sanksi kepada Meta, perusahaan induk Facebook, pada Senin (28/11/2022). Ini dilakukan karena Meta terbukti bersalah dalam kasus kebocoran data pengguna di negaranya.
Kejadian ini menandai empat kalinya perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapatkan sanksi dari Irlandia dalam satu tahun terakhir. Pada April 2021, DPC telah menerapkan denda lantaran Meta dan anak perusahaannya melakukan pelanggaran.
1. Meta terbukti lalai dan menyebabkan bocornya jutaan data pengguna
Irlandia menetapkan denda sebesar 265 juta euro atau Rp4,3 triliun kepada Meta. Penetapan ini didasarkan dari investigasi DPC pada April 2021, terkait munculnya data pribadi 533 juta pengguna di forum peretasan online.
Tindakan Meta ini melanggar pasal 25 dalam aturan GDPR (General Data Protection Regulation).
"Karena data ini begitu besar, karena terdapat kemudahan pengambilan data dari platform tersebut, seharusnya masalah ini dapat diidentifikasi dalam waktu yang lebih lama. Kami memutuskan memberi sanksi signifikasn kepada Meta," tutur Helen Dixon selaku utusan DPC.
"Risiko ini sangat berpengaruh terhadap individu terdampak, terutama berkaitan dengan penipuan, pengiriman konten sampah, pengelabuhan pengguna, dan kehilangan kontrol dari data pribadinya. Maka kami memberikan total sanksi sebesar Rp4,3 triliun," kata DPC.