Jakarta, IDN Times - Pengadilan Prancis telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang mantan juru bicara pemberontak Islamis Suriah pada Rabu (28/5/2025).
Majdi Nema, mantan juru bicara kelompok pemberontak Jaish al-Islam, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kejahatan perang, khususnya merekrut anak-anak di bawah umur dan membantu merencanakan kejahatan perang.
“Kami lega. Hari ini keadilan akhirnya ditegakkan, terutama bagi warga Suriah,” kata Marc Bailly, pengacara hak asasi manusia yang mewakili kelompok sipil Suriah, dikutip dari France24.
Sementara itu, Romain Ruiz, salah satu pengacara pembela, menyebut putusan itu cukup sulit dipahami. Ia menambahkan bahwa pihak pembela sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.