Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) Bangladesh memvonis enam bulan penjara kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dalam kasus penghinaan terhadap pengadilan. Putusan yang dibacakan pada Rabu (2/7/2025) ini menjadi vonis pertama yang dijatuhkan kepadanya sejak ia digulingkan dari kekuasaan pada Agustus 2024.
Vonis tersebut dibacakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat Hasina kini berada di pengasingan di India. Hukuman akan mulai berlaku saat ia ditangkap oleh aparat atau secara sukarela menyerahkan diri ke pengadilan.