Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. (Isac Nóbrega/PR, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung Brasil memutuskan mantan Presiden Bolsonaro diadili atas tuduhan percobaan kudeta.
  • Bolsonaro menghadapi lima tuduhan berat, termasuk percobaan kudeta dan upaya menghapus demokrasi dengan kekerasan.
  • MA Brasil juga memerintahkan tujuh sekutu dekat Bolsonaro untuk diadili terkait rencana bernama "Green and Yellow Dagger".

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Brasil secara bulat memutuskan mantan Presiden Jair Bolsonaro harus diadili atas tuduhan percobaan kudeta. Kelima hakim menilai ada cukup bukti keterlibatan Bolsonaro dalam upaya penggulingan pemerintahan setelah kekalahannya dalam pemilihan presiden 2022.

Bolsonaro kini menghadapi lima tuduhan berat, termasuk percobaan kudeta dan upaya menghapus demokrasi Brasil dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mantan presiden sayap kanan tersebut terancam hukuman penjara lebih dari 40 tahun.

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di