Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Brasil secara bulat memutuskan mantan Presiden Jair Bolsonaro harus diadili atas tuduhan percobaan kudeta. Kelima hakim menilai ada cukup bukti keterlibatan Bolsonaro dalam upaya penggulingan pemerintahan setelah kekalahannya dalam pemilihan presiden 2022.
Bolsonaro kini menghadapi lima tuduhan berat, termasuk percobaan kudeta dan upaya menghapus demokrasi Brasil dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mantan presiden sayap kanan tersebut terancam hukuman penjara lebih dari 40 tahun.
"Mereka yang berkuasa berfokus memastikan saya menghabiskan sisa hidup di penjara agar saya tidak pernah bisa mencalonkan diri sebagai presiden lagi," kata Bolsonaro merespons keputusan.