Eks Presiden Peru Dipenjara atas Dugaan Korupsi

- Mantan Presiden Peru, Martin Vizcarra, dipenjara selama lima bulan atas tuduhan korupsi.
- Vizcarra dituduh menerima suap senilai Rp10,3 miliar dan menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
- Penahanan Vizcarra menandai ketidakstabilan politik di Peru yang telah berganti enam presiden sejak 2018.
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Peru, Martin Vizcarra, diperintahkan untuk menjalani penahanan prasidang selama lima bulan atas tuduhan korupsi. Keputusan yang dibacakan pada Rabu (13/8/2025) ini menjadikannya mantan presiden keempat yang ditahan secara bersamaan.
Penahanan ini terkait dugaan suap yang diterima Vizcarra saat masih menjabat sebagai gubernur lebih dari satu dekade lalu. Al Jazeera melansir, hakim memerintahkan penahanan karena Vizcarra dianggap berisiko melarikan diri dari proses hukum.
1. Bergabung dengan tiga mantan presiden lainnya yang juga dipenjara
Vizcarra kemungkinan akan dikirim ke sebuah fasilitas penjara khusus di pangkalan polisi di Lima. Penjara tersebut saat ini sudah dihuni oleh tiga mantan presiden Peru lainnya.
Mereka adalah Alejandro Toledo yang dihukum karena kasus suap, Ollanta Humala yang terjerat kasus pencucian uang, dan Pedro Castillo yang dipenjara atas tuduhan percobaan kudeta.
Dengan bergabungnya Vizcarra, penjara ini menampung jumlah mantan presiden terbanyak dalam sejarah Peru. Menurut Bloomberg, fasilitas penahanan tersebut kini berisiko mengalami kelebihan kapasitas.
Penghuni pertama fasilitas ini adalah mantan Presiden Alberto Fujimori, yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2009 atas pelanggaran hak asasi manusia. Fujimori mendapat pengampunan kontroversial pada akhir 2023 dan meninggal dunia karena kanker pada tahun berikutnya.
2. Dituduh terima suap senilai Rp10,3 miliar
Jaksa menuduh Vizcarra menerima suap senilai 640 ribu dolar AS atau sekitar Rp10,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan konstruksi sebagai imbalan atas proyek pekerjaan umum di wilayah Moquegua antara tahun 2011 dan 2014.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara hingga 15 tahun untuk mantan presiden tersebut. Vizcarra, yang menghadiri persidangan, langsung dibawa ke tahanan setelah putusan dibacakan.
Vizcarra membantah semua tuduhan dan mengklaim kasus ini adalah bentuk persekusi politik. Pengacaranya berencana untuk mengajukan banding atas putusan penahanan prasidang tersebut.
"Ada risiko melarikan diri, berdasarkan kurangnya ikatan kerja dan keluarga, perilaku yang dipertanyakan, dan kemungkinan dijatuhkannya hukuman," kata Hakim Jorge Chávez menjelaskan alasan penahanan Vizcarra, dikutip dari Financial Times.
3. Peru dilanda ketidakstabilan politik
Penahanan Vizcarra menjadi babak baru dalam turbulensi politik yang melanda Peru selama bertahun-tahun. Negara tersebut telah berganti enam presiden sejak 2018 di tengah maraknya skandal korupsi, pengunduran diri, dan pemakzulan.
Vizcarra sendiri menjabat sebagai presiden dari tahun 2018 hingga 2020 setelah pendahulunya, Pedro Pablo Kuczynski, mengundurkan diri akibat proses pemakzulan. Ironisnya, Vizcarra juga dimakzulkan dua tahun kemudian setelah penyelidikan atas kasus suap ini dimulai.
Meskipun menghadapi jerat hukum, Vizcarra dilaporkan masih menjadi tokoh yang relatif populer di kalangan masyarakat Peru. Ia bahkan sempat berencana untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada 2026 mendatang.
Namun, langkahnya untuk kembali ke panggung politik telah dijegal oleh Kongres Peru. Pada 2021, kongres memutuskan untuk melarang Vizcarra memegang jabatan publik apa pun.