Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Peru, Martin Vizcarra, diperintahkan untuk menjalani penahanan prasidang selama lima bulan atas tuduhan korupsi. Keputusan yang dibacakan pada Rabu (13/8/2025) ini menjadikannya mantan presiden keempat yang ditahan secara bersamaan.
Penahanan ini terkait dugaan suap yang diterima Vizcarra saat masih menjabat sebagai gubernur lebih dari satu dekade lalu. Al Jazeera melansir, hakim memerintahkan penahanan karena Vizcarra dianggap berisiko melarikan diri dari proses hukum.