Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Kolombia, Alvaro Uribe dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan menyuap seorang pejabat publik. Keputusan ini membuat mantan presiden yang menjabat pada 2002-2010 itu menjadi eks pemimpin Kolombia pertama yang divonis hukum. Politikus sayap kanan itu terancam hukuman penjara 6-12 tahun penjara.
Hakim di Kolombia resmi menetapkan Uribe bersalah dalam persidangan pada Senin (28/7/2025).
“Keadilan tidak akan tunduk pada kekuasaan. Keputusan ini adalah bentuk dari pelayanan kepada rakyat Kolombia. Kami ingin mengatakan kepada publik Kolombia bahwa keadilan akhirnya datang,” ungkap Hakim Sandra Liliana Heredia, dilansir dari CNN.
Berikut fakta-fakta seputar kasus tersebut.