Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Fakta Menarik Batalnya Kebijakan Tarif Donald Trump
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (whitehouse.gov)
  • Mahkamah Agung AS membatalkan Reciprocal Tariff Act Donald Trump dengan suara 6–3 karena dianggap melampaui kewenangan eksekutif tanpa persetujuan Kongres, menjadi kekalahan hukum besar bagi Trump.
  • Pembatalan tarif membuka peluang gugatan refund bagi importir, namun prosesnya diserahkan ke pengadilan bawah dan berpotensi memakan waktu panjang dengan dampak fiskal serta politis signifikan.
  • Trump merespons putusan itu dengan menetapkan tarif impor global baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari 2026, menambah ketidakpastian dalam perdagangan internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Perkembangan terkait Reciprocal Tariff Act (RTA) yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump kian memanas. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) membatalkan RTA, kebijakan tarif timbal balik global Donald Trump yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Suara 6-3 yang melibatkan hakim konservatif dan liberal menandai pukulan signifikan bagi kebijakan ekonomi dan luar negeri administrasi Donald Trump. Putusan Mahkamah Agung AS adalah RTA melebihi wewenang eksekutif tanpa persetujuan Kongres. Putusan ini bukan sekadar dinamika hukum domestik, melainkan momen penting yang bisa memengaruhi lanskap perdagangan internasional.

Bagi Indonesia dan negara mitra dagang lainnya, keputusan pembatalan ini membuka ruang tafsir baru. Apakah ini awal dari normalisasi hubungan dagang, atau justru babak baru ketidakpastian? Berikut tiga fakta penting yang menarik lebih kamu pahami dari pembatalan kebijakan tarif tersebut.

1. Kekalahan hukum besar pertama Trump di periode kedua

Putusan Mahkamah Agung ini dinilai sebagai kekalahan hukum paling signifikan bagi Donald Trump pada periode keduanya sebagai presiden. Dalam putusan mayoritas 6–3, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif global. Undang-undang tersebut sejatinya dirancang untuk kondisi darurat nasional, bukan sebagai instrumen utama kebijakan perdagangan reguler.

Atas putusan MA ini, Donald Trump melontarkan kritikan keras kepada MA. Ia bahkan melontarkan kritikan secara personal kepada enam hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintahannya. Trump bahkan menyerang hakim yang menentangnya, termasuk dua yang ia tunjuk sendiri, dengan menyebut keputusan itu sangat mengecewakan.

Berbicara dari Gedung Putih pada Jumat (20/02/2026), Trump mengindikasikan bahwa pengembalian dana tarif tidak akan terjadi tanpa pertempuran hukum. Ia memang memperkirakan masalah ini akan berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun. Tapi, baginya ini bukan hanya soal tarif, tetapi soal preseden. Jika pengadilan dapat membatasi manuver tarifnya hari ini, maka kebijakan ekonomi unilateral lainnya juga berpotensi menghadapi uji konstitusional serupa. Artinya, keseimbangan kekuasaan kembali menjadi pusat perdebatan.

2. RTA batal, mungkinkah importir mendapat refund?

Aspek paling krusial setelah pembatalan tarif adalah, bagaimana dengan perusahaan yang sudah terlanjur membayar tarif? Selama tarif impor tersebut berlaku, Pemerintah AS telah mengumpulkan penerimaan dalam jumlah sangat besar dari para importir. Secara hukum, pembatalan kebijakan membuka ruang bagi gugatan untuk meminta pengembalian dana.

Namun, Mahkamah Agung tidak otomatis memerintahkan refund massal. Isu pengembalian dana diserahkan ke pengadilan tingkat bawah untuk diproses lebih lanjut. Di sinilah kompleksitas muncul karena mekanisme refund dalam sistem hukum perdagangan AS tidak selalu bersifat otomatis dan bisa memakan waktu panjang.

Secara teoritis, jika pengadilan memutuskan pemerintah harus mengembalikan tarif yang dipungut tanpa dasar hukum sah, nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dolar AS. Konsekuensinya bukan hanya fiskal, tetapi juga politis. Pemerintah federal harus menanggung beban anggaran tambahan, sementara importir akan melihat ini sebagai preseden penting untuk menggugat kebijakan perdagangan yang dianggap merugikan.

3. Dampak ekonomi global terhadap tarif baru

Pemberlakuan tarif terbaru ini akan dimulai pada 24 Februari 2026. Putusan ini menyuntikkan ketidakpastian baru ke perdagangan internasional. Apalagi, buat mitra dagang Amerika Serikat seperti China, India, dan Brasil yang terkena tarif tertinggi.

Tak lama setelah putusan MA AS ketok palu, Donald Trump segera mengeluarkan perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor global sebesar 10 persen untuk semua barang dari seluruh negara. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons langsung terhadap pembatalan tarif sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Menurut pengumuman resmi Gedung Putih, tarif impor baru diberlakukan selama 150 hari mulai dari 24 Februari 2026. Artinya kebijakan ini sifatnya sementara dengan kerangka hukum yang berbeda dari tarif yang dibatalkan MA AS.

Para analis memperkirakan Gedung Putih juga akan mempertimbangkan alat lain, seperti Pasal 232 dan Pasal 301, yang memungkinkan pajak impor untuk mengatasi risiko keamanan nasional dan praktik perdagangan yang tidak adil. Geoffrey Gertz, seorang peneliti senior di Center for a New American Security di Washington, mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tarif baru 10 persen ini situasi jadi semakin rumit dan kacau. Perdagangan internasional pun makin diliputi ketidakpastian.

Bagi Indonesia, ini bukan momen untuk sekadar menunggu. Pemerintah dan pelaku usaha perlu mencermati dinamika hukum dan politik di AS dengan lebih strategis. Dalam ekonomi global yang saling terhubung, satu putusan pengadilan di Washington, Amerika Serikat, bisa berdampak hingga ke pelabuhan ekspor di Nusantara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team