Perkembangan terkait Reciprocal Tariff Act (RTA) yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump kian memanas. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) membatalkan RTA, kebijakan tarif timbal balik global Donald Trump yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Suara 6-3 yang melibatkan hakim konservatif dan liberal menandai pukulan signifikan bagi kebijakan ekonomi dan luar negeri administrasi Donald Trump. Putusan Mahkamah Agung AS adalah RTA melebihi wewenang eksekutif tanpa persetujuan Kongres. Putusan ini bukan sekadar dinamika hukum domestik, melainkan momen penting yang bisa memengaruhi lanskap perdagangan internasional.
Bagi Indonesia dan negara mitra dagang lainnya, keputusan pembatalan ini membuka ruang tafsir baru. Apakah ini awal dari normalisasi hubungan dagang, atau justru babak baru ketidakpastian? Berikut tiga fakta penting yang menarik lebih kamu pahami dari pembatalan kebijakan tarif tersebut.
