Inggris Tetapkan Hizbut Tahrir sebagai Organisasi Teroris

Hizbut Tahrir dinilai punya kedudukan yang sama dengan ISIS

Jakarta, IDN Times - Inggris pada Senin (16/1/2024) menyerukan larangan terhadap kelompok Islam global Hizbut Tahrir, karena dianggap sebagai organisasi teroris dan bersifat antisemit.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan, parlemen pekan ini akan membahas usulan untuk menjadikan kelompok tersebut ilegal di Inggris berdasarkan undang-undang terorisme. Jika disetujui, larangan itu akan mulai berlaku pada Jumat (19/1/2024), dilansir Associated Press.

1. Hizbut Tahrir dianggap mempromosikan dan mendorong terorisme

Dalam beberapa pekan terakhir, Hizbut Tahrir yang bermarkas di Lebanon telah mengorganisir aksi unjuk rasa pro-Palestina di London, menyusul pecahnya perang Israel-Hamas di Gaza

“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan mengerikan 7 Oktober,” kata Menteri Dalam Negeri Inggris, James Cleverly, mengacu pada serangan Hamas di Israel selatan yang menewaskan 1.200 orang.

Menurutnya, pujian Hizbut Tahrir atas serangan-serangan tersebut serta menggambarkan Hamas sebagai pahlawan di situs mereka merupakan upaya mempromosikan dan mendorong terorisme.

"Organisasi ini juga memiliki sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap orang-orang Yahudi," tambahnya.

Baca Juga: Rudal Hizbullah Hantam Rumah Warga Sipil Israel, 2 Orang Tewas 

2. Pelanggar aturan dapat dihukum hingga 14 tahun penjara

Sementara itu, perwakilan Hizbut Tahrir yang berbasis di Inggris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Di situsnya bulan lalu, mereka menyebut seruan untuk melarang organisasi tersebut sebagai tanda keputusasaan.

Upaya pemerintah Inggris ini otomatis akan menempatkan kelompok politik Islam Sunni tersebut setara dengan al-Qaeda dan ISIS. Mereka yang menjadi anggota, mempromosikan organisasi itu, mengatur pertemuan, dan menampilkan logonya di depan umum dapat dikenakan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.

Menurut situs web pemerintah, Cleverly mempunyai wewenang untuk melarang organisasi berdasarkan hukum Inggris jika kelompok tersebut diyakini terlibat dalam terorisme.

3. Hizbut Tahrir beroperasi di 32 negara

Didirikan pada 1953, Hizbut Tahrir beroperasi di 32 negara termasuk Inggris dan negara-negara Barat lainnya, dengan tujuan jangka panjang untuk mendirikan kekhalifahan yang diatur berdasarkan hukum Islam.

Kelompok ini telah dilarang di beberapa negara, termasuk Jerman, Mesir, Pakistan dan beberapa negara di Asia Tengah dan Arab.

Adapun eksistensinya di Inggris telah lama menjadi perdebatan. Pada 2011, peninjau independen pemerintah mengenai undang-undang terorisme menilai bahwa kelompok tersebut tidak mempromosikan kekerasan. Namun, seruan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut semakin intensif sejak serangan Hamas pada Oktober.

Baca Juga: Afrika Selatan Bakal Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Perang Gaza

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya