Perkosa Anak 2 Tahun, Pria India Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa juga dihukum penjara seumur hidup dan denda

Jakarta, IDN Times - Seorang pria berusia 23 tahun di Gujarat, India, dijatuhi hukuman mati pada Rabu (2/8/2023), karena telah memerkosa dan membunuh bayi perempuan usia dua puluh bulan pada 27 Februari lalu.

Dalam sidang di pengadilan negeri Surat, terdakwa yang bernama Ismail Yusuf Hajat, juga dihukum penjara seumur hidup dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar seribu rupee (sekitar Rp183,5 juta) kepada orang tua korban.

“Hakim Shankuntala Solanki hari ini menghukum Ismail atas penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan seorang anak berusia 20 bulan. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada Ismail,” kata Nayan Sukhadwala, pengacara dari pemerintah kabupaten, dikutip dari Hindustan Times.

Baca Juga: Kisah Warga Muslim Trauma Usai Jadi Korban Persekusi Umat Hindu India

1. Kasus yang paling langka

Sukhadwala menyatakan puas atas putusan pengadilan tersebut.

“Putusan ini akan menjadi contoh bagi masyarakat dan orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kejahatan seperti itu. Ponsel tersangka yang ditemukan polisi berisi beberapa konten cabul dan bahkan dia mengunduh video tentang cara membunuh anak di bawah umur," katanya.

Pada Senin (31/7/2023), Sukhadwala telah meminta hakim untuk memberikan hukuman mati kepada terpidana, mengingat kasus tersebut merupakan kasus yang paling langka. Hukuman itu dinilai layak karena korban berusia 1,9 tahun dan tidak dapat membela diri dari terdakwa yang berusia 23 tahun.

Dia juga meminta hakim untuk memberikan kurungan isolasi terhadap terpidana. Terpidana akan dikurung di sel tanpa narapidana lainnya untuk jangka waktu tertentu sebelum dia digantung. Dengan begitu, terpidana dinilai dapat bertobat atas kejahatan yang telah dilakukannya.

2. Keluarga terdakwa dan korban hadir saat persidangan

Mengutip Indian Express, Ismail dibawa ke pengadilan pada hari Rabu dengan pengawalan ketat oleh polisi. Anggota keluarganya, termasuk adik perempuan dan ibunya, hadir dalam sidang tersebut. Orang tua korban juga turut hadir untuk mendengarkan putusan hakim.

Hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti serta argumen dari penuntut dan pembela, Yusuf Hajat divonis dan diancam dengan pidana mati gantung. Usai putusan itu dibacakan, air mata mengalir di mata ibu dan saudara perempuan terdakwa.

3. Terdakwa mengajak korban untuk membeli cemilan

Menurut keterangan jaksa, Ismail meminta izin pada orang tua korban untuk membawa bocah malang itu bersamanya dengan dalih membeli makanan ringan pada 27 Februari.

Lantaran korban dan pelaku tidak kunjung kembali, keluarga gadis itu kemudian melakukan pencarian terhadap anak perempuan mereka dengan dibantu penduduk desa lainnya, namun hasilnya sia-sia. Mereka pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi.

Beberapa jam kemudian, gadis itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dekat danau di belakang bangunan terbengkalai di desa Kapletha. Polisi menangkap Ismail di sebuah desa di dekat Surat keesokan harinya.

Baca Juga: Lamaran Ditolak, Pria India Pukuli Sepupunya hingga Tewas

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya