Sutradara Iran Mohammad Rasoulof Divonis 8 Tahun Penjara

Ia didakwa melakukan kejahatan keamanan nasional

Intinya Sih...

  • Sutradara Iran, Mohammad Rasoulof, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan cambuk karena kejahatan keamanan nasional.
  • Rasoulof dikenakan denda dan penyitaan aset karena menandatangani surat yang mendesak pemerintah untuk meletakkan senjata di tengah demonstrasi.
  • Keputusan pengadilan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk perusahaan film internasional dan pengacara Rasoulof sendiri.

Jakarta, IDN Times - Sutradara terkemuka Iran, Mohammad Rasoulof, telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan hukuman cambuk karena kejahatan keamanan nasional. Vonis tersebut dijatuhkan menjelang perjalanannya ke festival film Cannes akhir bulan ini.

"Pengadilan memutuskan bahwa film dan dokumenter Mohammad Rasoulof menunjukkan contoh kolusi dengan tujuan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," tulis pengacara Rasoulof, Babak Paknia, dalam postingannya media sosial X pada Rabu (8/5/2024).

Ia menambahkan bahwa pria berusia 50 itu juga dikenakan denda dan penyitaan aset oleh pengadilan.

1. Rasoulof ikut tandatangani surat yang memprotes tindakan pemerintah pada 2022

Pada 2022, Rasoulof dan seniman lainnya menandatangani surat yang mendesak pemerintah untuk meletakkan senjata di tengah demonstrasi terkait runtuhnya gedung yang menewaskan 29 orang di kota Abadan di barat daya. Sejak saat itu, sejumlah orang yang terkait dengan surat tersebut telah diinterogasi dan ditangkap.

“Keputusan ini dikeluarkan karena (Rasoulof) menandatangani pernyataan untuk mendukung rakyat Iran,” kata Paknia kepada Associated Press pada Kamis (9/5/2024).

Ia menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam surat tersebut, beserta cuitan dan aktivitas sosial lainnya, dianggap sebagai contoh tindakan melawan keamanan nasional.

Sementara itu, pihak berwenang Iran belum memberikan komentar mengenai hukuman Rasouluf. Adapun sutradara itu dijadwalkan berangkat ke Cannes untuk menghadiri pemutaran perdana film barunya, “The Seed of the Sacred Fig,” akhir bulan ini.

Baca Juga: Coldplay dan Ratusan Musisi Kecam Vonis Mati Rapper Iran 

2. Putusan itu dikecam banyak pihak

Paknia mengatakan bahwa Rasoulof diadili di Pengadilan Revolusi Teheran. Adapun pengadilan itu telah dikritik karena tidak mengizinkan terdakwa untuk memilih pengacara mereka sendiri, atau bahkan melihat bukti-bukti yang memberatkan mereka dalam sidang tertutup.

Keputusan pengadilan terhadap Rasoulof pun menuai kritik signifikan di internet. Kino Lorber, sebuah perusahaan film berbasis di New York yang telah mendistribusikan dua film Rasoulof, mengutuk hukuman itu.

“Kami ngeri dengan berita hukuman kejam Mohammad Rasoulof di tangan pemerintah garis keras Iran. Kami bangga telah mendistribusikan filmnya There Is No Evil dan Manuscripts Don't Burn, keduanya menunjukkan keberanian artistik yang luar biasa," cuit perusahaan itu di X.

“Kami mengecam keras semua tindakan penyensoran dan bergabung dengan komunitas film internasional untuk mendukung Rasoulof, kolaboratornya, dan semua seniman Iran yang membuat karya penting di bawah kondisi yang menindas.”

Baca Juga: Uni Eropa Minta Tolong ke China untuk Tekan Rusia dan Iran

3. Rasoulof telah berulang kali menghadapi hukuman penjara dan larangan membuat film di Iran

Pada 2020, Rasoulof memenangkan hadiah utama di Festival Film Berlin atas karyanya, "There Is No Evil", yang menceritakan tentang penerapan hukuman mati di Iran. Namun, ia tidak hadir untuk menerima penghargaan tersebut karena larangan perjalanan yang diberlakukan oleh pemerintah Iran.

Tidak beberapa lama kemudian, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena tiga film garapannya dituduh memuat propaganda melawan pemerintah. Rasoulof telah berulang kali menghadapi hukuman penjara dan larangan membuat film di Iran, yang terkenal anti dengan seniman-seniman yang menganut paham Barat.

Iran sendiri telah dikenal di kancah film internasional karena film-filmnya yang berani dan menggugah pikiran lewat gambaran tentang tantangan-tantangan kehidupan di negara itu.

Sutradara terkemuka lainnya, Saeed Roustaee, juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena pemutaran filmnya "Leila’s Brothers" di festival Cannes pada 2022. Pihak berwenang Iran saat itu mengatakan bahwa film tersebut ditayangkan tanpa izin.

Baca Juga: Mengenal Drone Tempur Milik Iran, Secanggih Apa?

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya