Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi obat pil. (Pixabay.com/qimono)

Jakarta, IDN Times - Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada Kamis (16/12) waktu setempat secara resmi melonggarkan pembatasan penggunaan pil aborsi. Keputusan tersebut didasari karena saat ini berada di situasi lockdown akibat pandemi COVID-19.

1. Langkah tersebut akan ditimpa oleh 19 negara bagian yang sudah melarangpenggunaan pil tersebut

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilansir dari BBC, keputusan dari FDA AS akan membuka akses aborsi bagi perempuan di tempat-tempat terpencil yang tidak dapat mengunjungi klinik untuk mendapatkan akses mereka secara langsung.

Akan tetapi, langkah tersebut akan ditimpa oleh 19 negara bagian yang sudah memiliki aturan yang melarang pil aborsi pesanan melalui pos.

Hal itu terjadi ketika hakim mempertimbangkan untuk membatalkan putusan yang melegalkan aborsi di AS.

Pada awal tahun 2021 lalu, selama masa pandemi, FDA untuk sementara mencabut persyaratan tatap muka pada mifepristone, obat pertama dari dua obat yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan.

Keputusan untuk membuat perubahan ini kemungkinan akan memperdalam perpecahan yang sudah terpolarisasi antara negara-negara konservatif dan liberal mengenai aborsi.

Beberapa negara bagian lain, seperti California dan New York, yang telah mengambil langkah-langkah dalam beberapa tahun terakhir untuk lebih memantapkan akses ke aborsi, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan metode dan memberikan kesempatan bagi perempuan di negara bagian untuk memperoleh pil aborsi.

2. Kelompok yang menentang aborsi menilai ini memungkinkan praktik aborsiberbahaya di rumah

Editorial Team

Tonton lebih seru di