HRW Tuding Israel Lakukan Apartheid pada Palestina

New York, IDN Times - Pihak Human Rights Watch (HRW) menuduh Israel telah melakukan kejahatan apartheid terhadap Palestina pada hari Selasa, 27 April 2021, waktu setempat. Akan tetapi, pihak pemerintah Israel menuding HRW memiliki agenda anti-Israel. Bagaimana awal ceritanya?
1. Pemerintah Israel dinilai mengklaim memberlakukan kebijakan menyeluruh untuk mempertahankan dominasi orang Israel atas Palestina

Dilansir dari The Guardian, Human Rights Watch menuduh para pejabat Israel melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan serta mengklaim pemerintah memberlakukan kebijakan menyeluruh untuk mempertahankan dominasi orang Israel Yahudi atas orang Palestina. Dalam sebuah laporan yang dirilis pada hari Selasa, 27 April 2021, waktu setempat, kelompok advokasi yang berlokasi di New York, Amerika Serikat, ini menjadi badan HAM internasional besar pertama yang menyuarakan tuduhan tersebut. Dikatakan bahwa setelah selama beberapa dekade peringatan bahwa cengkeraman yang mengakar atas kehidupan Palestina dapat menyebabkan apartheid telah ditemukan bahwa ambang batas telah dilewati.
Direktur kelompok HRW untuk Israel dan Palestina, Omar Shakir, mengatakan ini adalah temuan paling tajam yang dicapai Human Rights Watch tentang perilaku Israel dalam 30 tahun terakhir pihaknya mendokumentasikan terjadinya pelanggaran di lapangan. Shakir juga mengatakan organisasinya tidak pernah secara langsung menuduh pejabat Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menanggapi klaim tersebut, Kementerian Luar Negeri Israel menuding Human Rights Watch memiliki agenda anti-Israel yang sudah berlangsung lama dan mengatakan bahwa laporan itu adalah pamflet propaganda yang tidak ada hubungannya dengan fakta atau kenyataan di lapangan.
Laporan tersebut mengacu pada dokumentasi HAM selama bertahun-tahun, analisis hukum Israel, tinjauan dokumen perencanaan pemerintah, dan pernyataan para pejabat.
2. Pihak HRW mengatakan bahwa terdapat sekitar seperlima dari 9 juta warga di Israel merupakan warga Palestina

Pihak HRW mengatakan bahwa di dalam Israel, terdapat seperlima dari total populasi sebanyak 9 juta warga di Israel merupakan warga Palestina, serta di wilayah kependudukan, pihak berwenang berusaha memaksimalkan tanah yang tersedia untuk komunitas Yahudi dan memusatkan sebagian besar warga negara Palestina di pusat-pusat populasi yang padat. Mereka juga mengatakan pihak berwenang telah mengadopsi kebijakan untuk mengurangi apa yang secara terbuka mereka gambarkan sebagai ancaman demografis dari Palestina, yang merujuk keprihatinan yang diungkapkan oleh politisi Israel bahwa mayoritas warga negara Palestina akan membahayakan negara Yahudi.
Dikatakan bahwa otoritas Israel secara sistematis mendiskriminasikan warga Palestina. Ini adalah yang paling ekstrim di wilayah kependudukan, termasuk Tepi Barat, yang direbut Israel dalam perang selama 6 hari pada tahun 1967 lalu. Beberapa ratus ribu pemukim Israel saat ini tinggal di sana sebagai warga negara sementara yang mencapai sekitar 2,7 juta warga Palestina dan tidak hidup dibawah aturan militer.
Direktur Eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, mengatakan ini bukan sekadar pekerjaan yang melecehkan. Menurutnya, ini adalah kebijakan yang memberikan hak dan hak istimewa yang sama kepada orang Yahudi Israel di manapun mereka tinggal dan mendiskriminasi warga Palestina dalam berbagai tingkat di mana pun mereka tinggal, mencerminkan kebijakan untuk memberi hak istimewa kepada satu orang dengan mengorbankan orang lain.
3. Istilah apartheid pertama kali digunakan saat peristiwa di Afrika Selatan

Penggunaan istilah apartheid pertama kali digunakan dalam kaitannya dengan tindakan rasisme di Afrika Selatan terhadap warga negara non-kulit putih, yang merupakan berasal dari bahasa Afrika "apartness", adalah kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional. Di bawah Undang-Undang Roma 1998 yang membentuk Pengadilan Pidana Internasional (ICC), apartheid didefinisikan sebagai rezim penindasan dan dominasi sistematis yang dilembagakan oleh satu kelompok ras di atas yang lain dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu.
Tindakan penganiayaan, yang juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, didefinisikan sebagai perampasan hak-hak fundamental secara sengaja dari sekelompok orang. Mengenai Tepi Barat yang diduduki, Israel menunjukkan perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1990an yang membatasi pemerintahan sendiri Palestina di sana. Akan tetapi, Human Rights Watch mengatakan pemerintah Israel masih memegang kendali utama atas banyak aspek kehidupan mereka, termasuk pembatasan, sumber daya alam, dan pergerakan orang serta barang.