ICC: Tentara Sudan dan Pemberontak Lakukan Kejahatan Perang di Darfur

Jakarta, IDN Times - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pada Senin (29/1/2024), mengatakan tentara Sudan dan pasukan paramiliter saingannya telah melakukan kejahatan perang di Darfur.
Karim Khan, yang baru-baru ini mengunjungi kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Chad yang menampung puluhan ribu pengungsi dari Darfur, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kekejaman di Darfur akan terlupakan.
“Mereka menginginkan keadilan dan mereka melihat ICC adalah sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak dilupakan, atau tenggelam tanpa terlihat dan tidak terdengar," kata Khan kepada Dewan Keamanan (DK) PBB.
Dia mendesak pemerintah Sudan yang dipimpin militer untuk memberikan visa masuk ganda kepada penyelidik ICC dan menanggapi 35 permintaan bantuan, dilansir Associated Press.
1. Darfur telah mengalami konflik sejak 2003
Sudan terjerumus ke dalam kekacauan pada April lalu, ketika ketegangan yang telah berlangsung lama antara militer, yang dipimpin oleh Jenderal Abdel Fattah al-Burhan, dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF), yang dipimpin oleh Mohamed Hamdan “Hemedti” Dagalo, menjadi pertempuran di ibu kota, Khartoum, dan daerah lainnya. .
Adapun konflik di Darfur telah dimulai sejak 2003, ketika pemberontak dari komunitas etnis Afrika sub-Sahara di wilayah tersebut melancarkan pemberontakan. Mereka menuduh pemerintah yang didominasi Arab di Khartoum melakukan diskriminasi dan pengabaian.
Pemerintahan Presiden Omar al-Bashir kemudian menanggapinya dengan pengeboman udara dan mengerahkan milisi Arab nomaden lokal, atau juga dikenal sebagai Janjaweed, yang dituduh melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan. Sebanyak 300 ribu orang terbunuh dan 2,7 juta lainnya terpaksa mengungsi dari rumah mereka.
Pada 2005, Dewan Keamanan merujuk situasi di Darfur ke ICC. Jaksa Khan mengatakan bahwa pengadilan masih memiliki mandat berdasarkan resolusi tersebut untuk menyelidiki kejahatan di Darfur.
"Berdasarkan pekerjaan kantor saya, ini adalah temuan saya yang jelas, penilaian saya yang jelas, bahwa ada alasan untuk percaya bahwa saat ini kejahatan Statuta Roma sedang dilakukan di Darfur baik oleh angkatan bersenjata Sudan maupun Pasukan Dukungan Cepat dan kelompok afiliasinya," kata Khan.
Statuta Roma, yang mengatur tentang Mahkamah Pidana Internasional, mempunyai kewenangan untuk mengadili kejahatan serius, termasuk genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.