28 Politisi Prancis Dituduh Korupsi Berjamaah Dana Uni Eropa

Dana Uni Eropa digunakan untuk kepentingan partai

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 28 politisi sayap kanan Prancis diadili oleh kejaksaan pada Jumat (8/12/2023). Mereka dituduh telah menyalahgunakan dana Uni Eropa (UE) untuk membiayai kegiatan partai di Prancis.

Politisi yang menghadapi kasus ini adalah Marine Le Pen, pemimpin partai Reli Nasional (RN) dan calon presiden dalam pemilu tahun lalu. Ayah Le Pen, Jean-Marie, yang merupakan pendiri RN, dan 26 anggota dari RN juga tertuduh dalam kasus ini.

1. Dituduh memakai dana UE untuk membayar asisten partai

28 Politisi Prancis Dituduh Korupsi Berjamaah Dana Uni EropaIlustrasi uang euro. (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Dilansir France 24, tuduhan kasus ini adalah penggelapan dan kolusi penipuan. Kasus ini dimulai dengan penyelidikan pekerjaan palsu pada 2015, dengan tuduhan mulai 2004 Deputi Euro dari Front Nasional, yang kini menjadi RN, termasuk Le Pen telah mengambil bagian dalam skema pekerjaan palsu.

Partai itu sebagai badan hukum juga diduga telah menerima dana ilegal dan terlibat dalam penipuan. Keputusan untuk mengadili diambil oleh dua hakim investigasi dari unit penuntutan kejahatan keuangan Prancis.

Anggota partai tersebut dituduh menggunakan dana dari parlemen UE untuk membayar para asisten yang bekerja di partai. Dana itu tidak boleh digunakan untuk pengeluaran partai.

Parlemen UE memperkirakan, pada 2018 dana 6,8 juta euro (Rp114 miliar) telah digelapkan dari tahun 2009 hingga 2017.

Baca Juga: Prancis Usul UE Hukum Pemukim Yahudi yang Serang Warga Tepi Barat

2. Partai membantah menggunakan uang dari UE

28 Politisi Prancis Dituduh Korupsi Berjamaah Dana Uni EropaIlustrasi uang euro. (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Sidang praperadilan terhadap kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret tahun depan, yang akan diikuti dengan sidang lebih mendalam pada Oktober dan November.

“Kami secara resmi menentang tuduhan yang dibuat terhadap anggota parlemen dan asisten parlemen kami,” kata RN, dilansir Reuters.

Partai tersebut menambahkan, Le Pen tidak melakukan pelanggaran dan tidak ada penyimpangan dalam pekerjaan asisten parlemennya, baik berdasarkan peraturan Parlemen Eropa maupun hukum di Prancis.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

28 Politisi Prancis Dituduh Korupsi Berjamaah Dana Uni EropaIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Umanoide)

Jika terbukti bersalah atas tuduhan ini, para tersangka akan terjerat hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga dua kali lipat dari dugaan penggelapan dana.

Pengadilan juga dapat menyatakan Le Pen tidak memenuhi syarat untuk menjabat hingga 10 tahun, mengancam rencananya untuk mencalonkan diri untuk keempat kalinya sebagai presiden Prancis. Dia dua kali meraih posisi kedua dalam pemilihan presiden Prancis pada 2017 dan 2022, setelah dikalahkan oleh Emmanuel Macron.

Le Pen mengundurkan diri dari anggota Parlemen Eropa pada 2017 setelah terpilih menjadi anggota parlemen Prancis, yang dijabatnya hingga kini. Dia telah memimpin RN sejak 2021.

Baca Juga: Prancis Akan Larang Merokok di Pantai dan Dekat Sekolah

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya