Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda Google

Rusia semakin menekan perusahaan teknologi asing

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Moskow, Rusia pada hari Jumat (24/12/2021) menjatuhkan denda kepada Google sebesar 7,2 miliar rubel Rusia (Rp1,3 triliun). Denda ini diberikan karena perusahaan teknologi tersebut telah berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di Rusia, tapi rincian konten yang dianggap ilegal tidak dijelaskan dalam pengumuman pers pengadilan.

1. Google gagal menghapus sekitar 2.600 konten yang dilarang

Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda GoogleLogo Google. (Unsplash.com/Pawel Czerwinski)

Melansir dari Reuters, denda yang dijatuhkan kepada Google pada hari Jumat dilaporkan merupakan jumlah denda berdasarkan persentase dari omset tahunan di Rusia, dilaporkan setara dengan lebih dari 8 persen omset. Jumlah denda itu jauh lebih besar dari denda yang telah dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan teknologi asing pada tahun ini.

Terkait putusan ini Google menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari hasil putusan pengadilan sebelum memutuskan langkah yang akan diambil. 

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini telah berselisih dengan Rusia terkait sejumlah hal, salah satunya pelanggaran konten yang membuat Google sebelumnya didenda lebih dari 32 juta rubel Rusia (Rp6,1 miliar) pada tahun ini. Selain itu Google telah diminta memulihkan akses ke media RT berbahasa Jerman, yang merupakan media yang didukung negara.

Roskomnadzor, sebuah badan pengawas komunikasi di Rusia menyampaikan Google dihukum karena memiliki sekitar 2.600 konten yang dilarang.

Rusia telah meminta prusahaan teknologi itu menghapus konten yang dilarang seperti penggunaan narkoba dan hiburan yang dianggap berbahaya, informasi tentang senjata seperti membuat bom, dan organisasi yang dianggap pemerintah sebagai ekstremis atau teroris.

Menurut keterangan seorang pengusaha Rusia pada pekan lalu, yang terkena sanksi mengklaim keberhasilan tuntutan terhadap Google akan memicu raksasa teknologi itu terkena denda berat lainnya.

2. Meta dan Twitter juga didenda

Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda GoogleLogo Twitter. (Unsplash.com/Alexander Shatov)

Baca Juga: Google Hingga Facebook Bakal Kena Pajak Perusahaan Multinasional 

Selain Google pada hari Jumat perusahaan teknologi yang juga dijatuhkan sanksi adalah Meta, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook. Menurut pihak berwenang Rusia dua platform media sosial perusahaan itu, yaitu Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribu konten ilegal. Denda yang diminta sebesar 2 miliar rubel Rusia (Rp382,5 miliar).

Sehari sebelum sanksi uang dijatuhkan kepada Google dan Meta, denda juga telah dijatuhkan kepada Twitter sebesar 3 juta rubel (Rp577,8 juta). Media sosial tersebut telah dibatasi layananannya sejak musim semi.

Rusia dilaporkan telah meminta 13 perusahaan teknologi asing, kebanyakan perusahaa AS, termasuk Google dan Meta, untuk secara resmi memiliki perwakilan di Rusia mulai tahun depan atau akan menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung.

Moskow pada awal tahun ini memperkenalkan undang-undang yang mewajibkan semua ponsel cerdas, komputer, dan perangkat baru lainnya yang dijual di Rusia harus memiliki perangkat lunak dan aplikasi buatan Rusia, alasan pemerintah melakukannya untuk membantu perusahaan teknologi Rusia bersaing dengan perusahaan asing, dikutip dari BBC.

Namun, mereka yang berseberangan dengan pemerintah menganggap aturan tersebut untuk mengekang kebebasan berpendapat.

3. Rusia menekan perusahaan teknologi yang digunakan oposisi

Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda GoogleBendera Rusia. (PIxabay.com/IGORN)

Melansir dari France 24, menjelang pemilu parlemen pada bulan September lalu, Kremlin telah melakukan tindakan keras terhadap oposisi dengan memblokir puluhan situs yang terkait dengan Alexei Navalny, seorang oposisi terkemuka yang saat ini dipenjara dan organisasinya dilarang.

Pihak berwenang Rusia juga menekan perusahaan teknologi Google dan Apple untuk menghapus aplikasi buatan pihak Navalny, yang digunakan dalam kampanye untuk membantu orang memilih politisi yang dianggap tidak memihak Kremlin. Tekanan yang ada membuat kedua perusahaan itu mengikuti permintaan pemerintah, dilaporkan bahwa perusahaan mendapat ancaman karyawan lokal mereka akan ditahan.

Dalam unjuk rasa pada awal tahun ini untuk mendukung Navalny, orang-orang menggunakan YouTube dan Twitter untuk menyerukan unjuk rasa. Karena tidak menghapus unggahan yang mengajak orang ikut protes, kedua platform itu dituduh pemerintah ikut campur dalam urusan dalam negeri.

Pihak berwenang Rusia juga telah memblokir sejumlah situs web seperti platform video Dailymotion dan LinkedIn karena menolak bekerja sama. Rusia pada bulan September lalu melarang enam penyedia VPN, termasuk Nord VPN dan Express VPN.

Baca Juga: 10 Topik yang Paling Dicari dan Trending di Google 2021, Ada BTS Meal

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya