ICC Tolak Banding Mantan Panglima Perang Kongo

Ntaganda akan menjalani 30 tahun hukuman penjara 

Den Haag, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berlokasi di Den Haag, pada hari Selasa, 30 Maret menguatkan hukuman terhadap mantan panglima perang Kongo Bosco Ntaganda. Banding Ntaganda yang diajukan atas dasar adanya kesalahan hukum yang mencemari persidangan ditolak oleh ICC.

Ntaganda yang dijuluki "Terminator" dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan perbudakan seksual selama konflik di Kongo pada 2002-2003.

1. 15 gugatan banding ditolak

ICC Tolak Banding Mantan Panglima Perang KongoPerisidangan banding Bosco Ntaganda di Den Haag, pada hari Selasa, 30 Maret ditolak dia akan menjalani hukuman 30 tahun penjara. Sumber:twitter.com/Int'l Criminal Court

Melansir dari Al Jazeera, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak banding hukuman Ntaganda. Lima hakim yang bertugas menolak semua 15 gugatan Ntaganda atas hukuman tersebut dan juga menguatkan hukuman yang dia coba batalkan.

Pengacara Ntaganda meminta pembebasannya atau persidangan ulang atas banding, dengan mengatakan persidangan asli penuh dengan kesalahan hukum. Penuntut juga mengajukan banding, dengan mengatakan mantan pemimpin milisi itu harus dihukum atas beberapa serangan yang dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah.

Ntaganda sebelumnya telah diputuskan bersalah pada Juli 2019 atas perannya sebagai komandan pemberontak, dengan didakwa 18 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, dia dijatuhi 30 tahun hukuman penjara. Dia dianggap harus bertanggung jawab atas kekejaman yang dilakukan selama konflik di wilayah kaya mineral Kongo pada 2002 hingga 2003.

Sebelumnya Ntaganda pada bulan Maret telah diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan 30 juta dolar AS  (Rp436 miliar) sebagai ganti rugi untuk para korban.

2. Orang pertama yang dihukum ICC karena pelecehan seksual

ICC Tolak Banding Mantan Panglima Perang KongoIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari VOA News, dalam dakwaan terhdap Ntaganda termasuk tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan penggunaan tentara anak. 

Dalam konflik di Kongo pada 2002 hingga 2003 diperkirakan ratusan warga sipil kehilangan nyawa dalam kekerasan tersebut, dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi dari Kongo. Negara itu memiliki sekitar 90 juta penduduk yang kebanyakan warganya hidup dalam kemiskinan.

Jaksa penuntut menggambarkan Ntaganda sebagai pemimpin pemberontakan Tutsi yang tanpa ampun selama perang saudara yang menghancurkan Kongo setelah genosida Tutsi tahun 1994 di negara tetangga Rwanda. 

Hukuman terhadap Ntaganda merupakan yang terlama dijatuhkan oleh ICC dan merupakan orang pertama yang dihukum karena pelecehan seksual.

ICC didirikan pada tahun 2002 untuk menuntut kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika negara anggota tidak dapat menuntut kejahatan tersebut atau menolak untuk melakukannya.

Baca Juga: Meski Diboikot Oposisi, Kongo Tetap Gelar Pilpres

3. Jenderal militer yang menjadi pemberontak

ICC Tolak Banding Mantan Panglima Perang KongoBosco Ntaganda adalah mantan jenderal yang mendirikan kelompok pemberontak di Kongo. Sumber:twitter.com/Int'l Criminal Court

Melansir dari DW,  Ntaganda yang dijuluki "Terminator", merupakan pria kelahiran Rwanda 47 tahun lalu. Ntaganda merupakan mantan jenderal angkatan darat Kongo yang kemudian mendirikan kelompok pemberontak M23, yang menandatangani kesepakatan damai dengan pemerintah pada 2013. 

Dalam sidangnya para hakim mengatakan Ntaganda adalah "pemimpin kunci" dari kelompok pemberontak Persatuan Patriot Kongo (UPC) dan sayap militernya, Pasukan Patriotik untuk Pembebasan Kongo.

Kelompok tersebut beroperasi di perbatasan timur Kongo pada 2002 dan 2003, yang sebagian besar anggotanya terdiri dari marga Hema, menargetkan orang Lendu di Provinsi Ituri yang kaya mineral. Sejak 1999, puluhan ribu orang tewas di daerah itu.

Dia adalah tersangka kejahatan perang pertama yang menyerah kepada ICC pada 2013 dengan berjalan ke kantor kedutaan AS di Rwanda. Sebelumnya ICC pada 2006 telah mengeluarkan surat penangkapannya pada tahun 2006.

Saat hakim ketua Howard Morrison membaca ringkasan temuan pengadilan banding dia digambarkan tidak menunjukkan emosinya. Dia mengatakan selama persidangan bahwa dia adalah seorang "tentara bukan penjahat," bersikeras bahwa julukan "Terminator" tidak berlaku untuknya. Julukan itu berdasarkan pada film fiksi ilmiah buatan Hollywood yang dirilis pada tahun 1984 yang menggambarkan seorang robot pembunuh tanpa henti.

Baca Juga: Dubes Italia untuk Kongo Tewas dalam Serangan ke Konvoi PBB

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya