Jual Paspor ke WN Asing, Eks Presiden Komoro Dipenjara Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Keamanan Komoro, negara kepulauan yang terletak di lepas pantai Mozambik, pada Senin (28/11/2022) menjatuhi hukuman seumur hidup kepada mantan Presiden Ahmed Abdallah Sambi.
Sambi dituduh telah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi kepada negara, karena menjual paspor Komoro kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan yang tinggal di negara-negara Teluk.
1. Menolak hadir di persidangan
Melansir VOA News, Sambi telah memboikot persidangan pada minggu lalu, menolak untuk hadir di persidangangan karena menganggap pengadilan tidak adil.
Pengacara yang mewakili Sambi, Jon Fermon, menyebut persidangan dan putusan itu ilegal.
“Seharusnya perkara itu dihentikan. Kalau perkara itu berlanjut, setidak-tidaknya harus dibawa ke pengadilan biasa yang dibentuk menurut undang-undang, tapi tidak dilakukan. Kalau dibawa ke pengadilan biasa yang dibentuk menurut undang-undang, yang jelas bagi saya, Presiden Sambi harus dibebaskan karena tidak ada satu pun bukti," ujarnya.
Fermon menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke forum internasional untuk mencari keadilan bagi Sambi.
"Kita harus membawa ini ke kancah internasional. Tidak ada pilihan selain mengeluarkan ini dari Komoro dan mencoba menarik perhatian internasional untuk kasus ini dengan badan-badan PBB di Jenewa dengan sistem peradilan Prancis," jelas Fermon.
"Kami akan mengajukan pertanyaan tentang upaya membeli saksi palsu ini karena tidak mungkin untuk mengajukan banding atas keputusan di bawah hukum Komoro. Jadi, tidak ada pilihan selain pergi ke luar Komoro untuk melanjutkan perjuangan keadilan bagi Presiden Sambi," tambahnya.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Komoro, yang Juga Habitat Kelelawar Terbesar di Dunia
2. Penjualan paspor dan korupsi
Editor’s picks
Melansir France 24, Sambi memimpin negara Komoro pada periode 2006-2011. Saat memimpin dia mengesahkan undang-undang 2008 yang mengizinkan penjualan paspor dengan biaya tinggi.
Skema itu ditujukan kepada bidoon, minoritas Arab yang berjumlah puluhan ribu orang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan.
Skema itu memperoleh lebih dari 1,8 miliar dolar AS (Rp28,3 triliun) dan Sambi dituduh menggelapkan dana yang dihasilkan.
"Mereka memberi preman hak untuk menjual kewarganegaraan Komoro seolah-olah mereka menjual kacang," kata Eric Emmanuel Sossa, seorang pengacara penggugat sipil.
Karena pelanggaran tersebut jaksa penuntut Ali Mohamed Djounaid mengajukan hukuman seumur hidup untuk Sambi pada pekan lalu.
Pengacara Sambi, Jean-Gilles Halimi memberi tahu bahwa kliennya awalnya dituntut karena korupsi, tapi dakwaan tersebut direklasifikasi sebagai pengkhianatan tingkat tinggi. Halimi mengatakan dakwaan itu tidak ada dalam hukum Komoro.
3. Sudah menghabiskan empat tahun di penjara
Sebelum diadili, Sambi telah menghabiskan empat tahun di penjara, jauh melebihi batas maksimum selama delapan bulan.
Dia awalnya ditempatkan di bawah tahanan rumah karena mengganggu ketertiban umum, tapi tiga bulan kemudian dimasukkan ke dalam penahanan pra-sidang karena penggelapan, korupsi, dan pemalsuan. Kasus yang menjeratnya disebut sebagai skandal kewarganegaraan ekonomi sebelum ditampar dengan tuduhan makar yang tinggi.
Putri Sambi, Tisslame Sambi, meyakini tuduhan kepadanya ayahnya bermotif politik karena dianggap menghalangi Presiden Azali Assoumani.
Di antara para terdakwa lainnya ada Bashar Kiwan, seorang pengusaha Suriah Prancis, yang menuduh pemerintah berusaha menekannya untuk bersaksi melawan Sambi dengan imbalan pengampunan. Kepresidenan Komoro secara resmi membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Afrika Selatan Kirim Cheetah ke India dan Mozambik
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.