Mahkamah Agung Batalkan Pembubaran Parlemen Nepal

Keputusan Oli telah ditentang oleh banyak pihak

Kathmandu, IDN Times - Parlemen Nepal yang dibubarkan oleh Perdana Menteri Khadga Prasad Sharma Oli pada bulan Desember tahun lalu keputusan tersebut dianggap tidak sesuai konstitusi dan keputusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, 23 Februari.

1. Nepal mengalami kekacauan politik sejak Desember

Mahkamah Agung Batalkan Pembubaran Parlemen Nepalpembubaran parlemen oleh Perdana Menteri Oli pada Desember 2020 telah menimbulkan kekacauan politik di Nepal. Sumber:twitter.com/PMO Nepal

Melansir dari France 24, pada bulan Desember Perdana Menteri Oli memutuskan untuk membubarkan parlemen karena menuduh anggota dari partainya yaitu Nepal Communist Party ( NCP) tidak koperatif dengan pemerintah. Karena hal itu Oli menyerukan adanya pemilihan parlemen di bulan April dan Mei. Pembubaran telah menimbulkan kekacauan dalam politik Nepal.

Untuk menentang keputusan Oli telah lebih dari selusin surat perintah diajukan ke Mahkamah Agung dan telah menimbulkan gelombang protes dan bentrokan terjadi di jalan-jalan.

"Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk mengaktifkan kembali Dewan Perwakilan yang dibubarkan setelah menyimpulkan bahwa keputusan pemerintah tidak konstitusional dan bertentangan dengan praktik parlemen," kata Kishor Poudel, seorang ahli pers di Mahkamah Agung.

2. Oli akan menghadapi mosi tidak percaya dari parlemen

Mahkamah Agung Batalkan Pembubaran Parlemen NepalIlustrasi ruangan sidang parlemen Nepal. Sumber:unplash.com/Frederic Köberl

Melansir dari Reuters, dengan batalnya pembubaran parlemen Mahkamah Agung telah memerintahkan agar parlemen dapat kembali bersidang dalam waktu 13 hari. Oli yang menjabat sebagai perdana menteri sejak 2018 setelah partainya menang telak dalam pemilihan pada 2017, akan menghadapi mosi tidak percaya begitu parlemen kembali.

Keputusan Oli membubarkan parlemen telah menimbulkan protes ada sekitar 100 aktivis yang meneriakan slogan, dengan mewarnai wajah mereka dengan vermillion dan menyalakan lilin di jalanan utama ibu kota Kathmandu, untuk merayakan putusan tersebut dan mendesak Oli untuk mundur.

Putusan itu disambut baik oleh partai oposisi dan penentang dari anggota partainya sendiri yang juga telah melancarkan protes di jalanan seluruh negeri sejak pembubaran tersebut.

“Ini adalah kemenangan konstitusi dan Mahkamah Agung telah memenuhi aspirasi rakyat untuk keadilan dengan memulihkan parlemen,” kata Pampha Bhusal, pemimpin senior dari NCP.

Terkait pembatalan pembuabaran parlemen Oli dan para pejabatnya tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Ramesh Badal, salah satu pengacara Oli, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan tersebut tetap akan dihormati.

“Kami menghormati pengadilan dan menghormati putusan. Parlemen akan duduk dalam waktu 13 hari seperti yang diperintahkan oleh pengadilan."

Baca Juga: Nepal akan Larang Perempuan ke Luar Negeri Tanpa Izin 

3. Perpecahan dalam partai Oli

Mahkamah Agung Batalkan Pembubaran Parlemen NepalPerebutan kekuasaan terjadi di dalam partai Perdana Menteri Oli. Sumber:twitter.com/Nepal Mission to the UN

Melansir dari Al Jazeera, perselisihan perebutan kekuasaan telah terjadi dalam internal partai pimpinan Oli yaitu NCP. Oli dan Pushpa Kamal Dahal mantan perdana menteri sebelumnya yang juga pimpinan NCP bersama Oli telah saling berebut kekuasaan.

Mereka berdua sebelumnya telah setuju bahwa mereka akan membagi masa jabatan lima tahun di antara mereka, tetapi Oli menolak untuk mengizinkan Dahal mengambil alih kekuasaan, yang menyebabkan perpecahan di dalam partai.

Pendukung Dahal termasuk di antara mereka yang mengajukan kasus ke Mahkamah Agung dan ikut melakukan protes di jalanan. Pada tanggal 4 Februari terjadi pemogokan nasional dilakukan atas krisis, yang setidaknya 77 orang ditangkap, termasuk mantan perdana menteri.

Pemerintahan Oli telah berulang kali dituduh mlakukan korupsi dan dikritik atas penanganannya terhadap virus corona. Nepal telah melaporkan hampir 274.000 kasus COVID-19 dan lebih dari 2.000 kematian.

Baca Juga: Nepal akan Larang Perempuan ke Luar Negeri Tanpa Izin 

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya