Pejabat Nigeria Dipenjara di Inggris karena Jual-Beli Organ

Dihukum berdasarkan hukum perbudakan modern Inggris

Jakarta, IDN Times - Ike Ekweremadu, senator nigeria dan dan istrinya Beatrice dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Inggris pada Jumat (5/5/2023). Mereka dihukum karena bersekongkol mengatur rencana pengambilan ginjal seorang pemuda untuk didonorkan kepada putri mereka yang sakit.

Pengadilan Pusat Kriminal London menjatuhi Ekweremadu, mantan ketua senat Nigeria, sembilan tahun delapan bulan penjara. Beatrice dihukum selama empat setengah tahun dan Dokter Obinna Obeta, sebagai perantara medis dalam plot tersebut, menerima hukuman 10 tahun.

1. Korban dijanjikan bekerja di Inggris

Pejabat Nigeria Dipenjara di Inggris karena Jual-Beli OrganBendera Inggris Raya. (Unsplash.com/simon frederick)

Dilansir Associated Press, hakim Jeremy Johnson di persidangan mengatakan bahwa perdagangan manusia lintas batas internasional untuk pengambilan organ manusia adalah bentuk perbudakan.

“Itu memperlakukan manusia dan bagian tubuhnya sebagai komoditas untuk dibeli dan dijual. Ini adalah perdagangan yang memangsa kemiskinan, kesengsaraan, dan keputusasaan. Kamu masing-masing berperan dalam perdagangan yang tercela itu," kata Johnson.

Jaksa mengatakan pasangan itu telah merekrut seorang pria berusia 21 tahun di pasar jalanan Lagos. Mereka mengatur agar korban memberikan ginjal kepada putri mereka dalam operasi transplantasi senilai 80 ribu pound sterling di Rumah Sakit Royal Free di London.

Pasangan itu membawa korban ke Inggris pada Februari tahun lalu, dengan dijanjikan akan dibawa untuk bekerja. Namun, ketika berada di Inggris korban mengetahui kebenarannya. Ia kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.

Sementara itu, seorang dokter di Rumah Sakit Royal Free menjadi curiga tentang keadaan di sekitar operasi yang diusulkan, dan memutuskan bahwa operasi itu tidak dapat dilanjutkan. Ekweremadus kemudian mencoba mencari lebih banyak donor potensial di Turki.

Baca Juga: Sah! Raja Charles III Jadi Raja Inggris

2. Korban khawatir keluarganya di Nigeria

Pejabat Nigeria Dipenjara di Inggris karena Jual-Beli OrganBendera Nigeria. (Unsplash.com/Emmanuel Ikwuegbu)

Korban, yang identitasnya dirahasiakan dengan alasan hukum, mengatakan bahwa dia menolak untuk mendonorkan ginjalnya dan tidak akan pernah melakukannya. Korban saat ini tinggal di Inggris, mengatakan anggota keluarganya di Nigeria telah didatangi dan diminta untuk membatalkan kasus tersebut.

“Saya tidak bisa berpikir untuk pulang ke Nigeria. Orang-orang ini sangat kuat dan saya mengkhawatirkan keluarga saya. Meskipun saya tinggal di Inggris saat ini, saya tahu saya juga harus berhati-hati. Saya tidak punya siapa-siapa di sini, tidak ada keluarga, tidak ada teman. Saya harus memulai hidup saya lagi," katanya. 

Andy Furphy, inspektur detektif, mengatakan kasus tersebut merupakan kasus yang rumit dan menantang.

“Ike dan Beatrice Ekweremadu dan Obeta memangsa korban, seorang pemuda yang rentan oleh keadaan pribadinya, menggunakan kekayaan dan pengaruh politik mereka yang signifikan untuk mengintimidasi dan mengeksploitasinya,” kata Furphy.

“Polisi Metropolitan berkomitmen untuk menangani perbudakan modern, perdagangan manusia, dan eksploitasi dalam segala bentuknya dan kami hanya dapat berhasil dalam hal ini dengan bekerja sama dengan mitra di Inggris dan luar negeri,” tambahnya.

3. Kasus pertama yang di dihukum berdasarkan hukum perbudakan modern

Pejabat Nigeria Dipenjara di Inggris karena Jual-Beli OrganIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dilansir BBC, kasus tersebut merupakan yang pertama dihukum di bawah aturan perbudakan modern di Inggris. Hal itu disampaikan oleh Lynette Woodrow, wakil kepala jaksa dan pimpinan perbudakan modern nasional di Layanan Kejaksaan Mahkota (CPS), yang mengatakan itu adalah dakwaan pertama atas perdagangan manusia untuk tujuan pengambilan organ di Inggris dan Wales.

Woodrow menyoroti prinsip hukum penting yang membuat tidak relevan apakah korban perdagangan tahu dia datang ke Inggris untuk menyediakan ginjal.

"Persetujuan dari orang yang diperdagangkan bukanlah pembelaan. Hukumnya jelas, kamu tidak dapat menyetujui eksploitasi kamu sendiri," katanya.

Setelah kasus tersebut, Polisi Metropolitan dan CPS telah bekerja sama dengan rumah sakit dan Otoritas Jaringan Manusia tentang tindakan yang harus mereka ambil ketika muncul kekhawatiran tentang perdagangan organ.

Baca Juga: Belize Ingin Lepas dari Persemakmuran Inggris

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya