Penyelundup Gading Gajah dari Uganda Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya sudah pernah dihukum 18 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Standar, Utilitas, dan Satwa Liar di Uganda, pada Kamis (20/10/2022), menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Pascal Ochiba yang merupakan seorang penyelundup gading gajah. Hukuman itu merupakan yang terberat di Uganda untuk kasus perdagangan satwa liar secara ilegal.

Ochiba ditangkap pada Januari tahun ini karena memiliki bagian tubuh satwa liar secara ilegal, termasuk dua potong gading gajah dengan berat total 9,55 kilogram.

1. Sudah pernah dipenjara

Penyelundup Gading Gajah dari Uganda Divonis Penjara Seumur HidupIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Melansir BBC, hakim Gladys Kamasanyu yang menjatuhi hukuman kepada Ochiba mengatakan, hukuman itu layak diberikan karena ini bukan tindak kriminal pertamanya. 

Ochiba pernah melanggar kepemilikan ilegal spesies yang dilindungi, menurut pernyataan yang dirilis oleh Otoritas Margasatwa Uganda (UWA).

"Ini adalah pencapaian penting dalam perang kita melawan perdagangan satwa liar ilegal di Uganda. Kita harus melakukan yang terbaik di zaman kita untuk melindungi satwa liar. Jika tidak, sejarah akan menghakimi kita dengan keras," kata Direktur Eksekutif UWA Sam Mwandha.

Juru bicara UWA, Bashir Hangi, menyebut keputusan pengadilan merupakan hukuman yang adil.

"Itu pantas. Itu layak. Tapi karena itu urusannya, dia tidak bisa menghentikan bisnisnya. Itu sebabnya kami merevisi undang-undang, untuk membuat hukumannya sedikit menggigit. Dan kami berharap pengadilan akan terus memberikan hukuman berat seperti itu bahkan pada pelanggar lainnya," tutur Hangi. 

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan merupakan vonis hukuman penjara kedua yang pernah diterima oleh Ochiba, yang pernah ditangkap pada 2017 karena memiliki empat potong gading dan kulit Okapi, hewan langka mirip zebra yang terdapat di Republik Demokratik Kongo. Pelanggaran itu membuat Ochiba dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Baca Juga: Lawan Penyebaran Ebola, Uganda Lockdown 2 Distrik Selama 21 Hari

2. Penyelundup hewan terancam punah dapat dijatuhi hukuman seumur hidup

Penyelundup Gading Gajah dari Uganda Divonis Penjara Seumur HidupIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir VOA News, vonis seumur hidup menimbulkan pertentangan dari kelompok hak asasi manusia. Livingstone Sewanyana, Direktur eksekutif Foundation for Human Rights Initiative, tidak setuju dengan hukuman itu.

"Penjara seumur hidup seharusnya menjadi hukuman yang seharusnya dijalani oleh mereka yang biasanya akan dijatuhi hukuman mati," kata Sewanyana, yang mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kembali hukuman tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Margasatwa 2019 Uganda, penyelundup satwa liar dapat diberi sanksi denda sebesar 5.200 dolar AS (Rp80,7 juta), atau penjara seumur hidup. Tidak ada fleksibilitas dalam pemidanaan jika produk yang dimaksud berasal dari spesies hewan yang terancam punah, seperti gajah.

Namun, hukuman seumur hidup tidak dijatuhi kepada dua pria yang dihukum 8 tahun penjara pada bulan lalu, karena membunuh enam singa pemanjat pohon yang langka.

Pemburu satwa liar yang membunuh gorila punggung perak, yang dikenal sebagai Rafiki, pada 2020 juga tidak dijatuhi hukuman seumur hidup, melainkan 11 tahun penjara.

3. Uganda dikenal sebagai pusat perdagangan satwa liar

Populasi gajah di benua Afrika semakin langka dalam beberapa dekade terakhir karena pemburu membunuh hewan itu untuk diambil gadingnya. Ada permintaan tinggi dari Asia terhadap gading gajah, meski ada pembatasan internasional soal perdagangan gading.

Di Uganda ada lebih dari 7.900 gajah di alam liar, termasuk gajah hutan dan sabana. Populasi gajah di negara itu telah berkembang sejak 1990-an, tapi masih menghadapi ancaman perburuan.

International Union for Conservation of Nature mengkategorikan gajah hutan sebagai spesies sangat terancam punah dan gajah sabana sebagai terancam punah.

Uganda secara historis dikenal sebagai pusat perdagangan satwa liar dan produknya, menurut Wildlife Conservation Society. Hal itu karena perbatasan negara yang tidak ketat, hukuman ringan, dan kapasitas terbatas untuk memerangi kejahatan terhadap penyelundupan satwa liar ilegal.

Baca Juga: Anak Presiden Uganda Siapkan 100 Sapi untuk Lamar Calon PM Italia 

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya