Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indeks Kebebasan Pers di Indonesia Merosot Lagi, Ranking 129 Tahun Ini
ilustrasi jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Indonesia turun ke peringkat 129 dalam Indeks Kebebasan Pers 2026 dengan skor 43,02, menandakan kondisi kebebasan pers yang semakin sulit dibanding tahun-tahun sebelumnya.
  • RSF mencatat meningkatnya penggunaan gugatan hukum terhadap media dan jurnalis di Indonesia sebagai faktor utama penurunan kebebasan pers, termasuk kasus gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo.
  • Penurunan kebebasan pers juga terjadi secara global, termasuk di 28 negara Amerika sejak 2022, dipicu tekanan politik, kekerasan terhadap jurnalis, dan pemangkasan tenaga kerja media internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022

RSF mencatat penurunan indeks kebebasan pers di 28 negara di Benua Amerika sejak tahun ini, termasuk Amerika Serikat yang mulai mengalami tren negatif.

2024

Peringkat kebebasan pers Indonesia berada di posisi ke-111 menurut data RSF.

2025

Indonesia menempati peringkat ke-127 dengan skor 44,13 dalam Indeks Kebebasan Pers RSF. Pada tahun yang sama, Amerika Serikat turun tujuh peringkat dibandingkan sebelumnya.

30 April 2026

RSF merilis laporan resmi yang menyebut skor rata-rata kebebasan pers global mencapai titik terendah dalam 25 tahun terakhir.

2026

Peringkat kebebasan pers Indonesia kembali merosot ke posisi ke-129 dengan skor 43,02 menurut data terbaru RSF.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Peringkat kebebasan pers Indonesia tahun 2026 turun ke posisi 129 dari 180 negara dengan skor 43,02, menurut laporan terbaru Reporters Without Borders (RSF).
  • Who?
    Laporan dikeluarkan oleh organisasi internasional Reporters Without Borders (RSF) yang menilai kondisi kebebasan pers di berbagai negara, termasuk Indonesia.
  • Where?
    Data dan pernyataan resmi RSF disampaikan melalui situs resminya di Paris, sementara situasi yang dilaporkan mencakup kondisi kebebasan pers di Indonesia.
  • When?
    Laporan dipublikasikan pada Kamis, 30 April 2026, sebagai bagian dari pemantauan tahunan indeks kebebasan pers dunia.
  • Why?
    Penurunan terjadi akibat meningkatnya penggunaan perangkat hukum terhadap media dan jurnalis serta maraknya gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik atau SLAPP.
  • How?
    RSF menyusun indeks berdasarkan penghitungan pelanggaran terhadap jurnalis dan analisis kualitatif dari para ahli kebebasan pers melalui kuesioner dalam berbagai bahasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Indonesia sekarang turun lagi nilainya soal kebebasan wartawan. Dulu lebih tinggi, tapi tahun ini jadi peringkat 129 dari banyak negara. Katanya karena banyak aturan dan gugatan ke media, jadi wartawan susah kerja. Di dunia juga banyak negara yang sama, makin susah bilang berita bebas sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peringkat kebebasan pers Indonesia menurun, artikel ini menunjukkan bahwa tantangan serupa juga dialami banyak negara di dunia, termasuk negara demokratis. Hal ini menempatkan situasi Indonesia dalam konteks global yang kompleks, sekaligus memperlihatkan bahwa sistem hukum nasional masih berfungsi melalui keputusan pengadilan yang menolak gugatan terhadap media sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Situasi kebebasan pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Menurut data terbaru dari Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers di Indonesia pada 2026 kembali merosot. Tahun ini, Indonesia ada di peringkat ke-129 dari 180 negara. Indonesia mengantongi skor 43,02.

Padahal, peringkat kebebasan pers di Indonesia pada 2025 sudah ada di peringkat 127 dengan skor 44,13. Pada 2024, peringkat kebebasan pers di Indonesia ada di angka 111.

Menurut RSF, bukan hanya Indonesia saja yang mengalami kesulitan atau kondisi yang sangat serius terkait kebebasan pers. Lebih dari separuh negara-negara di dunia mengalami situasi serupa.

"Di dalam 25 tahun, skor rata-rata dari 180 negara dan wilayah yang disurvei dalam indeks belum pernah serendah ini," demikian keterangan yang dikutip dari situs resmi RSF pada Kamis (30/4/2026).

Mereka menilai penurunan kebebasan pers di hampir separuh negara di seluruh dunia dipicu perluasan penerapan perangkat hukum. Sehingga, secara bertahap mengikis hak atas informasi. Bahkan, situasi tersebut juga terjadi di negara-negara yang menganut sistem demokrasi.

1. Skor kebebasan pers di Indonesia mencerminkan keadaan sulit

Indeks kebebasan pers Indonesia merosot ke peringkat 129. (Dokumentasi Reporters Without Borders)

Sementara, menurut keterangan dari RSF, indeks kebebasan disusun berdasarkan skor yang berkisar dari angka 0 hingga 100 yang diberikan ke masing-masing negara atau wilayah. Angka 100 menjadi skor tertinggi. Angka nol menjadi nilai paling buruk.

Skor indeks kebebasan pers disusun berdasarkan dua komponen. Pertama, penghitungan kuantitatif terhadap pelanggaran media dan jurnalis yang terkait pekerjaan mereka. Kedua, analis kualitatif mengenai situasi di setiap negara atau wilayah berdasarkan tanggapan para spesialis kebebasan pers. Para spesialis itu mengisi kuesioner yang tersedia di dalam 25 bahasa.

Maka, bila dilihat dari skor kebebasan pers di Indonesia yakni 43,02 menggambarkan keadaan yang sulit.

2. Penurunan kebebasan pers juga disumbang dari meningkatnya gugatan terhadap pers

Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)

Faktor lain yang menyumbang penurunan kebebasan terhadap pers yaitu meningkatnya litigasi strategis terhadap partisipasi publik atau penyalahgunaan gugatan hukum ke media atau yang dikenal sebagai SLAPP.

"Cara itu juga digunakan terhadap para jurnalis, entah itu di Bulgaria (di peringkat ke-71) atau Guatemala. Di Indonesia, Singapura dan Thailand, elit bisnis dan politik juga menggunakan celah sistem hukum yang gagal melindungi pers dengan cukup baik," kata RSF di dalam keterangannya.

Di Indonesia, gugatan hukum diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terhadap Tempo. Amran menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp200 miliar. Tetapi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mereka tak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Upaya hukum serupa juga tidak luput terjadi di negara lain di mana indeks kebebasan persnya tergolong tinggi, seperti Prancis.

3. Penurunan kebebasan pers di 28 negara di Benua Amerika sudah terjadi sejak 2022

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang berada di Gedung Putih, Washington D.C. (flickr.com/The White House via commons.wikimedia.org/The White House)

Sementara, berdasarkan data RSF, 28 negara di Benua Amerika mengalami penurunan indeks kebebasan pers sejak 2022. Bahkan, indeks kebebasan pers di Amerika Serikat (AS) ada di peringkat ke-67. Mengalami penurunan tujuh peringkat dibandingkan pada 2025.

Presiden AS Donald Trump telah mengubah serangan berulangnya terhadap pers dan jurnalis menjadi kebijakan yang sistematis. Di sisi lain, meskipun ada beberapa perbaikan dalam beberapa tahun terakhir, seperti yang terlihat di Brasil (peringkat ke-52), sejarah baru kebebasan pers di Amerika telah dibentuk oleh peningkatan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku yakni pelaku tindak kejahatan yang terorganisir dan aktor politik.

Selain itu, pemangkasan drastis terhadap tenaga kerja di bidang media secara global (USAGM) menyebabkan penutupan dan pengurangan jumlah penyiar internasional. Situasi itu terjadi di beberapa outlet media seperti Voice of America (VOA), Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL), dan Radio Free Asia (RFA). Padahal, di sejumlah negara, media tersebut menjadi sumber informasi terakhir yang dapat diandalkan.

Editorial Team