Negara Malaysia beberapa hari yang lalu telah mengesahkan peraturan khusus mengenai penyebaran, serta publikasi berita hoaks kepada pihak terkait. Peraturan pelarangan ini mencakup hukuman penjara selama 6 tahun, hingga denda ratusan ribu Ringgit (Miliaran Rupiah).
Munculnya peraturan ketat ini, membuat beberapa negara di Asia mulai ikut menerapkan peraturan yang serupa tetapi dengan hukuman yang berbeda-beda, dilansir dari Euronews.com. Di India, peraturan baru ditujukan khusus kepada para jurnalis yang membuat, meliput, dan menyebarkan berita.
Apabila jurnalis di India terbukti melakukan penyebaran berita hoaks atau palsu, dirinya akan mendapatkan sanksi penurunan atau pencabutan akreditasi pemerintahan secara permanen, tergantung dari tingkatan pelanggaran yang ia lakukan.
Walaupun belum ada hukuman penjara, sanksi penurunan hingga pencabutan akreditasi pemerintah terhadap akses jurnalis, masih dianggap sebagai sanksi terberat untuk jurnalistik India.