Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
phuketnews.easybranches.com

New Delhi, IDN Times - Menteri Informasi dan Penyiaran India pada hari Senin (2/4/2018), menyampaikan pelarangan pengaksesan data Pemerintah India bagi jurnalis yang terlibat dalam penyebaran berita palsu atau hoaks.

Keputusan ini mendapat kritikan pedas. Karena dianggap mengancam kebebasan pers  di negara demokrasi terbesar dunia, seperti yang dilansir dari Reuters.

1. Peraturan yang dianggap sebagai 'modus operandi' Perdana Menteri Narenda Modi

FMT

Jurnalis dan partai oposisi menyatakan peraturan baru itu adalah sebuah 'modus operandi' yang dilakukan oleh Perdana Menteri Modi, untuk mengontrol kegiatan pers di India menjelang pemilu tahun depan.

Menurut mereka, hal ini menjadi aksi paling krusial dalam masa kepemimpinan Modi untuk menjamin kemenangan suara mayoritas dalam pemilu, dan mengantisipasi berita hoaks mengenai dirinya.

Karena penyebaran berita yang tidak-tidak mengenai keburukan Narenda Modi ke publik, akan sangat mengancam eksistensi dirinya walau berita itu sudah dicap sebagai berita hoaks ataupun palsu. Untuk sementara, peraturan ini masih hanya sebatas jurnalisme cetak, belum mencakup media digital.

Sehingga masih ada besar kemungkinan penyebaran berita hoax menjadi lebih gencar melalui perantara media elektronik. Meskipun begitu, Menteri Informasi dan Penyiaran India, Smriti Irani, juga sedang mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tersebut untuk mulai mencakup secara bertahap sampai ke sanak media digital.

2. Negara Asia mulai bergerak setelah Malaysia mengesahkan peraturan anti berita hoaks

Editorial Team

Tonton lebih seru di