Jakarta, IDN Times – Sidang Majelis Umum PBB mengadopsi New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine dengan dukungan mayoritas besar, Jumat (13/9/2025). Sebanyak 142 negara mendukung, sementara 10 menolak dan 12 abstain.
Deklarasi itu dianggap sebagai peta jalan untuk Two-State Solution (solusi dua negara), yang meliputi gencatan senjata segera di Gaza, pembentukan negara Palestina yang berdaulat, serta normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab.
Indonesia menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Pemerintah menilai adopsi deklarasi ini mempertegas sikap dunia pendudukan Israel di Palestina adalah pelanggaran hukum internasional. Bagi Indonesia, pengakuan global terhadap Palestina adalah kunci agar Palestina memiliki posisi setara dalam proses perdamaian.
“Tanpa diakhirinya pendudukan, konflik akan terus terjadi. Pandangan tersebut juga telah menjadi posisi global, yang dituangkan dalam resolusi PBB, International Court of Justice, OKI, dan GNB,” ujar Juru Bicara 2 Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).