Jakarta, IDN Times - Inggris resmi menambah daftar negara yang menghadapi deportasi setelah ditetapkan sebagai pelaku kriminalitas pada Minggu (10/8/2025). Tambahan 15 negara ini melengkapi daftar menjadi 23 negara.
Kebijakan ini sudah diperkenalkan pada masa pemerintahan Partai Konservatif pada 2014. Dalam aturan ini, pelaku kriminal akan dideportasi setelah divonis kriminal kecuali jika pelaku memang berbahaya.
Sejumlah negara ini termasuk, India, Bulgaria, Australia, Kanada, Angola, Botswana, Brunei, Guyana, Indonesia, Kenya, Latvia, Lebanon, Malaysia, Uganda, Zambia, dan lainnya.