ilustrasi aksi bela Palestina. (unsplash.com/Sophie Popplewell)
Penangkapan massal ini langsung memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia Amnesty International. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kewajiban internasional Inggris untuk melindungi hak berekspresi dan berkumpul secara damai.
Kepala Eksekutif Amnesty International, Sacha Deshmukh, mengkritik perlakuan terhadap para pengunjuk rasa. Ia juga menyoroti kelemahan dalam undang-undang terorisme di Inggris yang dinilai terlalu luas.
"Para pengunjuk rasa di Parliament Square tidak menghasut kekerasan dan sama sekali tidak proporsional hingga terkesan absurd untuk memperlakukan mereka sebagai teroris. Kami telah lama mengkritik undang-undang terorisme Inggris yang terlalu luas dan ambigu serta menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi," ujarnya, dilansir dari BBC.
Di jalur hukum, pelarangan ini juga menghadapi perlawanan. CNN melansir, salah satu pendiri Palestine Action, Huda Ammori, telah mendapat izin dari Pengadilan Tinggi untuk mengajukan tinjauan yudisial atas keputusan pemerintah.
Kritik juga datang dari kalangan politisi, seperti anggota parlemen dari Partai Buruh, John McDonnell, yang menyebut penangkapan itu sebagai sebuah aib. Lebih dari 350 akademisi dari seluruh dunia telah menandatangani surat terbuka yang mengecam larangan tersebut dan mendukung para aktivis.