Jakarta, IDN Times - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada Jumat (13/5/2022), usai ketahuan mengambil video bagian dalam rok perempuan. Aktivitas bejatnya itu ia lakukan diam-diam di pusat perbelanjaan Jurong selama dua tahun terakhir.
Pelaku yang bernama Ho Li Yang dan berumur 29 tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan voyeurisme atau kelainan seks. Tuduhan lain masih dipertimbangkan untuk dijatuhkan, dilansir Channel News Asia.