Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia dunia, Human Right Watch (HRW), menyebut Israel menggunakan senjata terlarang yang berisi zat kimia fosfor putih untuk menyerang Lebanon pada 3 Maret 2026 lalu. Oleh karena itu, HRW menetapkan serangan tersebut telah melanggar hukum internasional.
“Militer Israel secara ilegal menggunakan amunisi fosfor putih yang ditembakkan dari artileri ke rumah-rumah penduduk pada tanggal 3 Maret 2026, di kota Yohmor, Lebanon selatan,” bunyi pernyataan resmi HRW yang dirilis pada Senin (9/3/2026), seperti dilansir The Strait Times.
Klaim ini dirilis setelah HRW dan tim ahli mereka melakukan pengecekkan ke lapangan. Dalam pengecekkan tersebut, HRW menemukan sisa-sisa fosfor putih yang dipakai Israel untuk menyerang Lebanon. Sisa-sisa fosfor putih tersebut tersebar di rumah dan mobil-mobil yang terkena serangan.
