Jakarta, IDN Times - Israel telah melarang tim Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mengunjungi tahanan Palestina dengan dalih masalah keamanan. Larangan ini berlaku bagi ribuan tahanan yang ditahan berdasarkan undang-undang mengenai kombatan ilegal.
“Pendapat yang disampaikan kepada saya tidak diragukan lagi bahwa kunjungan Palang Merah ke teroris di penjara akan sangat membahayakan keamanan negara. Keselamatan negara dan warga negara kita adalah yang utama,” kata Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, pada Rabu (29/10/2025).
Istilah “kombatan ilegal” merujuk pada warga Palestina yang ditahan dari Jalur Gaza dan sekitarnya sejak Israel melancarkan perang di wilayah tersebut meletus pada 2023. Undang-undang terkait kombatan ilegal memungkinkan Israel menahan warga Palestina tanpa batas waktu, tanpa bukti di pengadilan terbuka, dan membatasi akses mereka terhadap pengacara.
