Jakarta, IDN Times - Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Langkah kontroversial ini juga telah didukung oleh Perdana Menteri Israel (PM) Benjamin Netanyahu.
RUU hukuman mati Israel ini didorong oleh partai sayap kanan ekstrem Jewish Power atau Otzma Yehudit, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Rencananya, RUU tersebut akan masuk ke tahap pembacaan pertama di Knesset pada pekan ini, kemungkinan pada hari Rabu (5/11/2025).
