Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polri: Tidak Ada Impunitas Terhadap Polisi yang Terlibat Narkotika

Polri: Tidak Ada Impunitas Terhadap Polisi yang Terlibat Narkotika
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan anggota Polri.

Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan lima orang anggotanya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Jhonny menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Adapun kelima polisi lainnya yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata.

Selanjutnya, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy dan Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More