Berlin, IDN Times - Pengadilan di kota Koblenz, sekitar 600 kilometer sebelah barat daya dari ibukota Berlin, menjatuhkan putusan hukuman pada mantan intelijen Suriah. Terdakwa dijatuhi hukuman sebanyak 4,5 tahun.
Persidangan dan putusan pengadilan ini adalah peristiwa bersejarah. Hal ini karena Pengadilan Koblenz menghukum orang yang melakukan kejahatan di luar Jerman dan pelaku aslinya juga bukan orang Jerman.
Pengadilan menganut yurisdiksi universal karena para korban terbentur dengan macetnya lembaga keadilan di manapun, termasuk di pengadilan internasional. Sejauh ini ada sekitar 800.000 warga Suriah yang ada di Jerman mengaku pernah disiksa dan persidangan tersebut menjadi kabar baik bahwa korban kekejaman rezim al-Assad di Suriah bisa menuntut pelaku agar dihukum di luar Suriah.