Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Presiden Korsel Yoon Divonis Seumur Hidup terkait Kasus Darurat Militer
Menteri Pertahanan Lloyd J. Austin III menjamu Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol untuk pertemuan di Pentagon, Washington, D.C., 27 April 2023. (U.S. Secretary of Defense, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah atas pemberontakan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

  • Penerapan darurat militer merusak netralitas politik institusi militer dan kepolisian, serta reputasi Korea Selatan di mata dunia.

  • Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi vonis 30 tahun penjara, sedangkan mantan Perdana Menteri Han Duck-soo divonis 23 tahun Penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yoon Suk Yeol, mantan presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, dinyatakan bersalah atas pemberontakan dalam persidangan Kamis (19/2/2025). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas upayanya untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 silam.

Hal itu menjadi sebuah langkah yang kemudian memicu krisis politik dan perlawanan publik besar-besaran di Korea Selatan. Keputusan ini menjadi salah satu tindakan hukum paling dramatis dalam sejarah demokrasi negara itu.

1. Yoon sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman mati

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menandatangani buku tamu Pentagon sebelum pertemuan yang diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan Lloyd J. Austin III di Pentagon, Washington, D.C., 27 April 2023. (U.S. Secretary of Defense, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Saat membacakan putusan pada Kamis, majelis hakim menilai Yoon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf selama proses persidangan berlangsung. Ia juga dianggap tanpa alasan yang sah menolak hadir di sejumlah sidang, sementara tindakannya dinilai menimbulkan dampak sosial yang sangat besar bagi masyarakat Korea Selatan.

Melansir NBC News, pengadilan turut menegaskan bahwa penerapan darurat militer telah merusak netralitas politik institusi militer dan kepolisian. Selain itu, langkah tersebut dinilai mencederai reputasi serta kredibilitas Korea Selatan di mata dunia, hingga membuat masyarakat terbelah dan berada dalam situasi konfrontasi yang tajam.

Meski kejahatan yang dilakukan tergolong serius, hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati. Pertimbangannya, rencana Yoon tidak terlihat tersusun secara rinci, ada upaya untuk membatasi penggunaan kekerasan fisik, dan sebagian besar rencana tersebut pada akhirnya tidak berjalan sesuai keinginannya.

2. Putusan tersebut menjadi penutup rangkaian krisis yang mengguncang Korsel

Presiden Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee berangkat ke Madrid, Spanyol untuk menghadiri KTT NATO di Pangkalan Udara Seoul. ( Korea.net / Korean Culture and Information Service, CC BY-SA 2.0, via Wikimedia Commons)

Situasi itu sekaligus menjadi ujian besar bagi demokrasi negara tersebut yang telah berdiri hampir empat dekade.

Pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00, Yoon tampil di televisi nasional. Dalam pidatonya, ia menuding adanya kekuatan “antinegara” yang pro-Korea Utara berupaya menguasai pemerintahan. Ia lalu mengumumkan pemberlakuan keadaan darurat dengan alasan menjaga ketertiban konstitusional dan kebebasan negara.

Kebijakan itu segera memicu demonstrasi luas. Beberapa anggota parlemen bahkan nekat memanjat pembatas gedung Majelis Nasional agar bisa masuk dan menggelar sidang darurat untuk membatalkan keputusan darurat militer tersebut, dilansir The Guardian.

Tekanan politik yang terus membesar akhirnya memaksa Yoon mencabut perintah itu sekitar enam jam setelah diumumkan. Sepuluh hari berselang, parlemen menyetujui pemakzulannya, dan setahun kemudian Mahkamah Konstitusi resmi memberhentikannya dari jabatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yoon mengerahkan pasukan ke kompleks parlemen dengan tujuan menghambat kerja legislator sekaligus menahan lawan-lawan politiknya.

Hakim Ji juga menegaskan bahwa penerapan darurat militer serta pengerahan aparat keamanan setelahnya telah mencederai netralitas militer dan kepolisian, merusak reputasi Korea Selatan di mata internasional, serta memperdalam perpecahan politik di dalam negeri.

3. Sejumlah pejabat tinggi lainnya juga dijatuhi hukuman penjara terkait krisis tersebut

Presiden Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden menyapa Presiden Yoon Suk Yeol dari Republik Korea dan Ibu Negara Kim Keon Hee. (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Beberapa pejabat senior lain turut menerima hukuman penjara akibat keterlibatan mereka dalam krisis tersebut. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi vonis 30 tahun penjara atas perannya dalam insiden yang dikategorikan sebagai pemberontakan.

Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang sempat menjadi presiden sementara setelah pemakzulan Yoon, sebelumnya telah divonis 23 tahun penjara karena dianggap berperan dalam memuluskan penerapan kebijakan darurat itu.

Pada Desember, penasihat khusus independen menyatakan istri Yoon, Kim Keon Hee, tidak bersalah dalam perkara terkait deklarasi darurat militer. Meski begitu, dalam kasus terpisah yang menyangkut dugaan korupsi, ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara bulan lalu.

Di luar Pengadilan Distrik Pusat Seoul, para pendukung Yoon tampak berkumpul pada Kamis. Hasil jajak pendapat pada Januari menunjukkan sekitar 58 persen responden mendukung agar Yoon dijatuhi hukuman mati. Namun, Korea Selatan sendiri belum melaksanakan eksekusi mati sejak 1997.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team