Presiden Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Perdana Pemberontakan di Seoul

Jakarta, IDN Times - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, hadir di pengadilan Seoul. Ia menghadapi sidang pidana perdananya atas tuduhan pemberontakan.
Pengacara Yoon menuntut pembebasan kliennya dari penjara. Sementara, Yoon sendiri ditahan di Pusat Penahanan Seoul.
Pengadilan mendengarkan permintaan pengacara Yoon untuk membatalkan penahanan Yoon, karena mereka berpendapat penyelidikan pemberontakan telah dilakukan secara ilegal, dan tidak ada risiko Yoon mencoba menghancurkan bukti.
1. Didakwa memimpin pemberontakan

Bulan lalu, jaksa mendakwa Yoon usai menuduhnya memimpin pemberontakan dengan menerapkan kebijakan darurat militer singkat pada 3 Desember 2024.
Dakwaan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat, dan jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun karena dekrit darurat militernya.
"Hal ini mengejutkan Korea Selatan, karena Yoon berupaya melarang aktivitas politik dan parlementer, serta mengendalikan media," lapor Times, Kamis (20/2/2025).
Langkahnya memicu gelombang pergolakan politik di negara ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu utama Amerika Serikat itu. Bahkan, perdana menteri juga dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya dan sejumlah pejabat tinggi militer didakwa atas peran mereka dalam dugaan pemberontakan tersebut.
2. Jaksa minta proses hukum cepat

Jaksa penuntut meminta proses hukum yang cepat dengan mempertimbangkan beratnya kasus tersebut. Namun, pengacara Yoon mengatakan, mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk meninjau catatan.
"Yoon tidak bermaksud melumpuhkan negara," kata salah satu pengacaranya.
Mereka menyebut deklarasi darurat militer Yoon adalah untuk memberi tahu publik tentang kediktatoran legislatif dari partai oposisi yang besar. Seorang hakim mengatakan pengadilan akan mengadakan sidang berikutnya atas kasus pidana tersebut pada 24 Maret mendatang.
3. Yoon juga menghadapi persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Yoon juga menghadapi persidangan pemakzulan paralel yang dilakukan Mahkamah Konstitusi yang telah memasuki tahap akhir.
Pengadilan tinggi akan mendengarkan para saksi yang bersaksi, termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo pada hari ini. Yoon juga akan menghadiri sidang pemakzulan, menurut laporan media.
Mahkamah Konstitusi sedang meninjau pemakzulan Yoon oleh parlemen pada 14 Desember lalu, dan akan memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan secara permanen atau mengembalikannya.
Yoon dan pengacaranya berpendapat mereka tidak pernah bermaksud memberlakukan darurat militer sepenuhnya, tetapi hanya bermaksud tindakan tersebut sebagai peringatan untuk memecah kebuntuan politik. Jika Yoon dicopot, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.