Kelompok HAM Tuntut Pembebasan Jurnalis Nigeria Tanpa Syarat

Jakarta, IDN Times - Kelompok kebebasan pers dan hak asasi manusia menuntut pembebasan jurnalis investigasi Nigeria, Daniel Ojukwu. Mereka mengatakan bahwa dia ditangkap karena mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah.
Ojukwu telah ditahan lebih dari seminggu lalu karena dituduh melanggar undang-undang kejahatan dunia maya, namun hingga kini belum di bawa ke pengadilan. Berdasarkan hukum Nigeria, tersangka harus dibawa ke pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penangkapan, atau ia harus dibebaskan.
1. Ojukwu ungkap dugaan kasus korupsi pemerintah
Dilansir Reuters, Yayasan Jurnalisme Investigasi Nigeria (FIJ) mengatakan bahwa reporternya itu ditahan sejak 1 Mei, namun mereka baru diinformasikan tentang penangkapannya dua hari kemudian.
Menurut FIJ, penangkapan Ojukwu terkait dengan artikelnya pada November yang menguraikan dugaan penyelewengan dana publik oleh asisten khusus mantan Presiden Nigeria Muhammadu Buhari.
Keluarga Ojukwu mengatakan bahwa dia ditahan di Lagos dan kemudian dipindahkan ke ibu kota Nigeria, Abuja, atas tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan dunia maya di negara tersebut.
Pihak berwenang Nigeria belum menanggapi berbagai permintaan informasi yang diajukan oleh kelompok hak asasi dan kebebasan pers.