Jakarta, IDN Times - Kelompok kebebasan pers dan hak asasi manusia menuntut pembebasan jurnalis investigasi Nigeria, Daniel Ojukwu. Mereka mengatakan bahwa dia ditangkap karena mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah.
Ojukwu telah ditahan lebih dari seminggu lalu karena dituduh melanggar undang-undang kejahatan dunia maya, namun hingga kini belum di bawa ke pengadilan. Berdasarkan hukum Nigeria, tersangka harus dibawa ke pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penangkapan, atau ia harus dibebaskan.