Jeddah, IDN Times — Jerit kesah jemaah haji yang menjadi korban penipuan berkedok ibadah akhirnya berbuah tindakan nyata. Aparat gabungan lintas negara resmi menangkap dan menahan seorang mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) bernama Muhtar, tersangka penggelapan uang badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke.
Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang digelapkan oleh oknum tersebut menembus angka Rp306,8 juta.
Tindakan represif ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar memberikan sanksi administratif atau teguran teguran mediatif kepada oknum nakal, tetapi langsung menyeret pelaku ke jeruji besi demi melindungi hak-hak jemaah.
