Arnold Putra (instagram.com/arnoldputra)
Dalam keterangannya, Kemhan juga mengingatkan Arnold Putra untuk bersikap lebih hati-hati dan bijak saat berada di negara lain, khususnya yang tengah menghadapi situasi konflik internal.
"Diharapkan agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tulis Kemhan.
Arnold sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 dengan tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand, dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.
Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.