Buah Diplomasi, Influencer RI yang Ditangkap di Myanmar Dapat Amnesty

- AP ditangkap karena masuk ilegal ke wilayah Myanmar dan bertemu kelompok bersenjata yang menentang junta militer.
- Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan hukum dan mengajukan permohonan amnesti resmi.
- Kemlu Myanmar menyampaikan bahwa amnesti dikabulkan oleh State Administration Council. Pada 19 Juli 2025, proses deportasi dilakukan dan AP berada di Bangkok.
Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang influencer dan content creator yang ditangkap junta Myanmar, telah menerima amnesti khusus dari Pemerintah Myanmar. Ia telah dideportasi pada 19 Juli 2025.
AP sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar, karena dianggap mendukung kelompok pemberontak di negara itu. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan proses deportasi dilakukan pada 19 Juli 2025, dan AP kini telah berada di Bangkok dalam pendampingan pihak KBRI Yangon.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak yang bersangkutan ditahan Myanmar pada 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya, Minggu (20/7/2025).
1. Dihukum 7 tahun karena masuk ilegal dan dianggap dukung pemberontak

Kasus ini bermula pada 20 Desember 2024, saat AP ditangkap oleh aparat keamanan Myanmar karena masuk secara ilegal ke wilayah perbatasan dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata. Kelompok yang dimaksud diyakini merupakan bagian dari gerakan oposisi anti-junta militer Myanmar yang telah terlibat konflik sejak kudeta militer 2021.
Myanmar diketahui tengah berada dalam situasi politik yang tidak stabil sejak pemerintahan sipil digulingkan militer pada Februari 2021. Sejak saat itu, konflik antara junta militer dan kelompok pemberontak bersenjata meningkat, termasuk di wilayah perbatasan tempat AP ditangkap.
Setelah menjalani proses hukum, AP divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon, terus melakukan pendampingan hukum dan berkoordinasi erat dengan keluarga AP. Sebagai upaya lanjutan, Indonesia kemudian mengajukan permohonan amnesti resmi kepada otoritas Myanmar. Nota diplomatik diajukan berdasarkan koordinasi langsung antara Kemlu RI dan keluarga AP.
“Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP,” imbuh pernyataan tersebut.
2. Amnesti diberikan dan deportasi dilakukan

Kabar baik akhirnya datang pada 16 Juli 2025, ketika Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik resmi kepada KBRI Yangon bahwa permohonan amnesti dikabulkan oleh State Administration Council, yaitu badan pemerintahan militer Myanmar saat ini.
“Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” ujar Kemlu RI.
Tiga hari kemudian, pada 19 Juli 2025, proses deportasi dilakukan dan AP saat ini berada di Bangkok. “KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” imbuh mereka.
3. Pemerintah RI apresiasi keputusan Myanmar

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemlu, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar atas keputusan memberikan amnesti. Mereka juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus ini sejak awal.
“Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini,” demikian pernyataan resmi dari Kemlu RI tersebut.