Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan, tak semua WNI yang diselamatkan dalam upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan korban.
Ia mengatakan, ada 20 WNI di Laos yang mengaku menjadi korban TPPO. Namun, ketika didalami oleh tim Kemlu dan Bareskrim Polri, beberapa WNI itu ternyata justru perekrut.
"Ada yang mengatakan, 'Pak, itu perekrut saya.' Kemudian kami limpahkan ke Bareskrim dan akhirnya dua di antara 20 WNI itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Judha, dikutip dari YouTube AJI pada Minggu (15/12/2024).
Ia mengatakan, alasan para WNI ini mengaku sebagai korban TPPO, yaitu ingin terbebas dari denda imigrasi. Sebab, rata-rata para WNI itu tinggal di sana sudah melebihi izin yang diberikan oleh otoritas setempat atau overstayed.
Dia mengatakan, dalam mengidentifikasi korban TPPO, mereka mengacu kepada norma hukum internasional non-punishable principle.
"Korban TPPO tidak boleh dikriminalisasi atau dihukum karena kesalahan pidana yang dia lakukan. Bila mereka korban TPPO, maka dendanya bisa dibayarkan atas koordinasi otoritas setempat dengan KBRI," kata dia.
Para WNI itu juga mengaku sebagai korban karena ketika diklasifikasi sebagai korban, maka biaya penanganan kasus dibebankan kepada negara.
"Tiket kepulangan akan kami siapkan. Jadi, mereka ingin pulang secara gratis," kata dia.