Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. HMM dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024.
Ia sudah kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kemlu, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Kasus bermula sejak HMM ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Kemlu RI dan KJRI Jeddah dalam hal ini telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.