Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. HMM dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024.

Ia sudah kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kemlu, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

Kasus bermula sejak HMM ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Kemlu RI dan KJRI Jeddah dalam hal ini telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.

1. KJRI dampingi HMM saat proses penyidikan

WNI atas nama HMM bebas dari ancaman hukuman mati Arab Saudi. (dok. Kemlu RI)

KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan, enam kali, dan proses persidangan 13 kali. Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk KJRI Jeddah.

Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.

Beberapa upaya lainnya yang diupayakan KJRI Jeddah, antara lain adalah melakukan kunjungan secara berkala terhadap Sdri. HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.

2. HMM jalani hukuman penjara 15 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di