Jakarta, IDN Times - Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, secara resmi menyatakan bahwa negaranya akan mempertahankan status sebagai kekuatan nuklir secara permanen. Dalam pidato kebijakan di hadapan Majelis Rakyat Tertinggi pada Senin (23/3/2026), Kim juga menegaskan bahwa penangkal nuklir defensif penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi.
"Dengan realitas global saat ini, pengamanan senjata nuklir secara permanen adalah pilihan yang tepat dan strategis," kata Kim, menurut kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Dalam pertemuan parlemen pada 2022, Korut memberlakukan undang-undang nuklir baru yang mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preemptif. Saat itu, Korut menyebut statusnya sebagai negara nuklir tidak dapat diubah.
